Tak Satupun Emas Berlian Terungkap, Kasus Pencurian Justru Dihentikan: Penanganan Polrestabes Semarang Dinilai Prematur, Keadilan Dikorbankan


Semarang || 12- februari-2026 –mediarakyatnusantara.online,- Kekecewaan mendalam dirasakan korban kasus dugaan pencurian emas berlian dalam brankas rumahnya. Setelah penyidikan di Polsek Semarang Barat dinilai gagal mengungkap keberadaan barang bukti, korban melaporkan kembali perkara tersebut ke Polda Jawa Tengah. Perkara kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Semarang. Namun, alih-alih menemukan titik terang, Polrestabes justru menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Akibatnya, penanganan perkara pencurian emas berlian tersebut kembali menuai sorotan tajam.  

Wahono, tokoh masyarakat sekaligus juru bicara korban, menilai penghentian perkara dengan dalih nebis in idem dilakukan secara prematur, tidak transparan, dan berpotensi menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan.

Menurut keterangan juru bicara korban, perkara yang dialami korban sejatinya belum pernah diperiksa secara utuh dan tuntas. Sejak awal, korban telah mengantongi pendapat dari sejumlah ahli hukum pidana dan pihak berkompeten yang menyatakan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur nebis in idem. Pasalnya, pokok perkara, objek hukum, maupun subjek hukum belum pernah diuji secara komprehensif melalui proses penyidikan yang sesuai prosedur, apalagi diuji di persidangan.

“Ini bukan perkara yang sudah diuji tuntas di pengadilan. Unsur nebis in idem terkesan dipaksakan, padahal substansi perkara belum pernah dibuka secara menyeluruh. Korban dirugikan dua kali: hartanya hilang, keadilannya juga dirampas,” ujar Herlina.

Sebelumnya, korban melaporkan kembali dugaan pencurian emas berlian ke tingkat Polda Jawa Tengah. Namun, Polda merekomendasikan pelimpahan penanganan perkara ke Polrestabes Semarang dengan kewenangan khusus. Ironisnya, di tingkat Polrestabes, penanganan perkara justru dinilai setengah hati. Pemeriksaan saksi tidak dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, melainkan hanya terhadap beberapa saksi tertentu.

Tanpa gelar perkara terbuka dan tanpa pengujian menyeluruh terhadap alat bukti serta saksi kunci, Polrestabes kemudian mengeluarkan keputusan yang menyatakan perkara nebis in idem dan dinyatakan ditutup. Langkah ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law.

Sejumlah ahli hukum yang dimintai pendapat korban justru menegaskan bahwa perkara ini belum memenuhi syarat nebis in idem. Karena itu, penghentian penyidikan dinilai prematur, cacat prosedur, dan berpotensi mencederai rasa keadilan.

“Bagaimana mungkin perkara dinyatakan nebis in idem jika belum pernah diuji secara menyeluruh di pengadilan? Ini adalah keputusan sepihak yang menutup pintu keadilan bagi korban,” tegas Hendro.

Korban tidak tinggal diam. Berdasarkan masukan dari internal kepolisian dan praktisi hukum, korban telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus serta meminta atensi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Surat permohonan gelar perkara khusus disebut telah resmi diajukan ke Polda Jawa Tengah, Namun sebelum gelar perkara khusus benar-benar dilaksanakan, korban kembali dipanggil dan diberitahu bahwa perkara tetap dinyatakan nebis in idem dan ditutup. 

Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa penanganan perkara dilakukan secara sepihak, tertutup, dan tidak memberi ruang adil bagi korban untuk memperoleh kejelasan hukum.

Akibat rangkaian kebijakan tersebut, korban mengaku putus asa dan kehilangan arah dalam mencari keadilan. Padahal, secara hukum masih tersedia sejumlah upaya lanjutan, mulai dari permohonan gelar perkara khusus, praperadilan, pengaduan ke Propam Polri, pengawasan oleh Itwasum Polri, hingga pelaporan ke Kompolnas.

Juru bicara korban mendesak agar aparat penegak hukum membuka kembali perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional, serta tidak berlindung di balik dalih nebis in idem untuk menutup perkara yang belum pernah diuji secara layak di hadapan hukum.

“Jika hukum masih berpihak pada keadilan, maka perkara ini harus dibuka kembali. Biarkan duduk perkaranya terang benderang. Jangan biarkan korban menjerit sendirian di hadapan tembok kekuasaan. Apakah Polrestabes Semarang benar-benar tidak mampu mengungkap pencurian emas berlian ini?” tegas juru bicara korban.


Red.Team

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak