Pasuruan, -- mediarakyatnusantara.online,- Sengketa tanah seluas ±9.000 meter persegi di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, akhirnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) .
Putusan MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan saudara Moch Romli alias Romi, pengusaha bengkel motor dengan mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (Incracht)
Putusan MA Nomor 649 K/Pdt/2026 tanggal 12 Maretr 2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bangil terkait perkara perdata dengan nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil yang terdaftar di Pengadilan Negeri Bangil.
Pengusaha bengkel motor, Moch Romli alias Romi mengatakan bahwa kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung sudah terbit surat putusan..
"Kami sudah menerima hasil putusan Mahkamah Agung melalui pengacara pada Kamis, 12 Maret 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Moch Romli dan menolak permohonan kasasi dari pihak M. Muzammil." ujar Romi didampingi kuasa hukumnya kepada awak media, Kamis (9/4/2026)
Ia juga berharap semua pihak dapat menghormati hasil putusan kasasi dan tidak membuat asumsi-asumsi yang dapat mempengaruhi hasil putusan tersebut.
"Kami berharap semua pihak menghormati hasil putusan Mahkamah Agung," ucapnya
Romi bersama tim kuasa hukumnya memasang spanduk di lokasi tanah yang disengketakan. Aksi itu sebagai bentuk penegasan agar semua pihak mematuhi putusan pengadilan.
Pemasangan spanduk pemberitahuan di lokasi sengketa. Putusan dengan nomor 649 K/PDT/2026 juncto 706/PDT/2025/PT SBY juncto 66/Pdt.G/2024/PN.Bil menegaskan bahwa perkara telah selesai secara hukum.
“Dengan adanya putusan ini semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum dan bersama-sama menjaga kondusivitas di masyarakat,” pungkas Romi.
Dengan putusan ini, Pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan dapat menindaklanjuti hasil putusan dengan mengedepankan kepentingan bersama, serta menjaga ketertiban di lapangan pasca putusan kasasi. (Ich)
