Pasuruan – mediarakyatnusantara.online,-;Aksi demonstrasi mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Bangil, diwarnai insiden penghadangan. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Kabinet Samasta yang tengah bergerak menyuarakan aspirasinya, diblokade oleh gabungan massa dari berbagai Badan Otonom (Banom) NU tepat di depan Graha PCNU Bangil, Kamis (9/4/2026) siang.
Akibat blokade rapat tersebut, langkah mahasiswa untuk masuk dan menggelar aksi di depan area kampus mereka sendiri terhenti. Sempat terjadi adu argumen yang alot antara perwakilan mahasiswa dengan massa Banom yang berjaga. Di tengah ketegangan tersebut, salah seorang oknum Banom berdalih bahwa pelarangan dan penghadangan itu dilakukan karena murni menjalankan "instruksi dari atasan".
Lantaran akses menuju kampus ditutup total, massa mahasiswa memilih untuk tidak mundur. Mereka akhirnya mengubah titik aksi, akhirnya massa menggelar orasi menyuarakan tuntutan mereka secara bergantian tepat di depan Graha PCNU Bangil, berhadapan dengan massa Banom yang mengadang.
Koordinator Aliansi BEM Pasuruan Raya, M Ubaidillah Abdi, secara tegas merespons eskalasi dan pelarangan aksi di lapangan dan melontarkan kecaman keras. Ia mengingatkan para pihak yang mengadang bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum bukan sekadar hak moral, melainkan hak konstitusional yang dilindungi negara.
"Ini kenyataan yang sangat ironis. Kawan-kawan mahasiswa yang sedang melangsungkan aksi dilarang keras menyuarakan aspirasi di kampusnya sendiri. Kami tegaskan, hak mengeluarkan pendapat itu dijamin oleh konstitusi, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," tegas M Ubaidillah Abdi.
Selain itu, Ubaidillah juga menyinggung Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi aksi demonstrasi damai memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
"Bagi pihak-pihak, siapa pun 'atasan' yang memberi instruksi pembungkaman ini, perlu membaca kembali Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998. Di situ jelas diatur bahwa barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun. Penghadangan ini jelas melawan undang-undang," jelasnya.
Ia juga menyayangkan cara-cara usang dengan membenturkan mahasiswa dan elemen massa dari lintas Banom NU, yang notabene sama-sama warga nahdliyin masih digunakan untuk membungkam nalar kritis.
"Kampus adalah ruang akademik tempat mahasiswa berdialektika. Jika memang pimpinan kampus berniat baik, fasilitasi ruang dialog itu, bukan malah membiarkan mahasiswa dihadang di tengah jalan oleh kekuatan massa dari luar otoritas pendidikan," imbuhnya.
Meskipun terpaksa menggelar orasi di depan Graha PCNU dengan pengawasan ketat, mahasiswa tetap konsisten menyuarakan tuntutan awal mereka terkait kejelasan dari pimpinan kampus.
Aliansi BEM Pasuruan Raya menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Mereka menuntut pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi secara jantan, serta mendesak kepolisian untuk bertindak tegas mengawal tegaknya undang-undang dan memastikan hak berpendapat mahasiswa tidak diberangus oleh pengerahan massa sipil . (Ich)
