Pasuruan, -- mediarakyatnusantara.online,- Moch Romli pengusaha bengkel motor sekaligus Ketua LPKSM SAKERA Pasuruan yang memenangkan perkara sengketa lahan menggelar syukuran. Kegiatan dengan suasana khidmat dan penuh rasa syukur menyelimuti Base Camp Sakera tepatnya di Lapangan Warungdowo. Jum'at (10/4/2026) sore
Acara tasyakuran tersebut, dalam rangka atas putusan inkracht dari Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Moch Romli dalam sengketa Lapangan Warungdowo.
Dalam acara tasyakuran turut dihadiri Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, Tokoh Masyarakat dan seluruh anggota Sakera Pasuruan, serta tokoh agama yang turut memberikan dukungan moral dan doa atas selesainya sengketa yang telah makan waktu cukup lama.
Momentum ini sekaligus menjadi momen istimewa bagi Moch Romli, yang bersamaan dengan merayakan ulang tahunnya yang ke-48 tahun. Kehadiran para anggota dan masyarakat semakin menambah kehangatan suasana dalam tasyakuran tersebut.
Dalam sambutannya, Moch. Romli akrab disapa Romi mengucapkan rasa syukur atas putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa kemenangan ini bukan hanya untuk dirinya pribadi, melainkan untuk seluruh masyarakat Warungdowo.
"Alhamdulillah, puji syukur dipanjatkan kepada Allah. Ini adalah kemenangan bersama. Terima kasih kepada seluruh anggota Sakera Pasuruan dan masyarakat yang selalu mendukung. Semoga ke depan Lapangan Warungdowo bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama," ujarnya.
"Kami mengadakan syukuran atas dikabulkannya permohonan kasasi di Mahkamah Agung," imbuhnya
Sebelum pemotongan tumpeng diawali do'a bersama yang dipimpin tokoh agama desa setempat. Pemotongan tumpeng dilakukan oleh istrinya sendiri sebagai bentuk rasa syukur dan cinta seorang istri kepada suami, dilanjut ramah tamah para undangan.
Para tokoh masyarakat yang hadir juga meminta, kedepan diharapkan tidak ada lagi konflik di kemudian hari dan mengajak seluruh pihak untuk bersabar serta menjaga persatuan.
Dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung, sengketa Lapangan Warungdowo resmi berakhir. Perkara itu kini berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat diajukan. (Ich)
