Kejari Kota Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara, Narkoba Mendominasi


Pasuruan, -- mediarakyatnusantara.online,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan ini digelar di halaman depan Aula Kejari Kota Kediri, Rabu, (20/5/2026). 

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pasuruan, Douglas Pamino Nainggolan, S.H., M.H.

Menurut Douglas, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah diselesaikan, terhitung sejak tahun 2024.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan secara transparan kepada masyarakat. Insyaallah, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, angka tindak pidana di Kota Pasuruan bisa semakin menurun,” ujarnya

Dari total 49 perkara tersebut, kasus narkotika dan psikotropika masih mendominasi, yakni sebanyak 24 perkara. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan pun cukup besar, meliputi sabu-sabu, hingga pil trihexyphebidhy yang peredarannya semakin marak.

Rinciannya, sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 164,46 gram, sementara pil trihexyphebidhy sebanyak 23.295 butir.

Selain kasus narkoba, Kejari Kota Pasuruan juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana pencurian 9 perkara, ITE 5 perkara, Sajam 3 perkara, Perlindungan anak 3 perkara, Penggelapan 1 perkara dan Tipikor 4 perkara. 

Selain itu, Douglas menjelaskan bahwa untuk menjaga akuntabilitas instansi, agenda eksekusi barang bukti kini diatur secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun atau per semester. Kegiatan yang digelar pada 20 Mei ini merupakan semester pertama di tahun anggaran berjalan, sementara pemusnahan berikutnya dijadwalkan pada akhir tahun.

"Langkah periodik ini penting agar penanganan perkara berjalan tuntas tanpa penundaan," katanya

Namun, pemberantasan kejahatan tentu tidak bisa bergerak timpang dengan hanya mengandalkan penindakan hukum di hilir. Secara berimbang, kita membutuhkan benteng pencegahan di hulu, yakni penguatan edukasi dan pengawasan di level keluarga serta lingkungan masyarakat," Imbuhnya

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pasuruan, Catur Hidayat Putra, memaparkan bahwa pemusnahan ini murni merupakan mitigasi risiko lembaga.

"Barang bukti, terutama zat kimia seperti narkotika, memiliki kerentanan tinggi terhadap kontaminasi maupun penyusutan jika dibiarkan menumpuk di ruang penyimpanan. Ini murni langkah teknis pengendalian internal kami untuk mencegah kondisi overload," terang Catur.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa eksekusi cepat pasca-putusan pengadilan adalah kunci transparansi kejaksaan. 

"Yang paling esensial, pemusnahan ini memotong dan menutup rapat segala bentuk celah atau potensi penyalahgunaan barang sitaan oleh pihak mana pun," tandasnya.

Untuk proses pemusnahannya, barang bukti narkotika dihancurkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air. Sedangkan barang bukti fisik lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Prosesi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polre Pasuruan Kota, BNN Pasuruan, Kasat Narkoba serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dengan pemusnahan ini, Kejari Kota Pasuruan berharap bisa memberikan efek jera sekaligus menekan angka kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah Kota Pasuruan.(Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak