KENDAL – mediarakyatnusantara.online,- Penanganan persoalan perizinan sumur bor di salah satu proyek perumahan di Kabupaten Kendal menuai sorotan, Pasalnya saat proses perizinan sumur bor tersebut masih dalam tahap pengurusan, dua oknum anggota penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kendal berinisial UCK dan DD dikabarkan memanggil salah satu direktur perusahaan perumahan untuk dimintai keterangan,
Pemanggilan tersebut awalnya disebut sebagai langkah klarifikasi terkait legalitas dan proses perizinan sumur bor yang belum rampung. Namun, situasi berubah menjadi kontroversial setelah muncul dugaan adanya penyebutan nominal uang sebesar Rp250 juta kepada penasihat hukum (PH) perusahaan perumahan
Menurut informasi yang diperoleh, PH perusahaan mengaku terkejut mendengar pernyataan tersebut karena pembicaraan mengenai nominal uang dinilai tidak relevan dengan proses permintaan keterangan yang sedang berlangsung
"Awalnya hanya terkait klarifikasi soal izin sumur bor yang masih berproses, Namun kemudian muncul penyebutan angka Rp250 juta yang membuat pihak perusahaan mempertanyakan maksud dan dasar pembicaraan tersebut," ujar sumber yang mengetahui peristiwa itu
Lebih lanjut, oknum penyidik berinisial UCK disebut menyampaikan bahwa penyebutan nominal tersebut merupakan arahan atau perintah dari atasannya, yakni Kanit Tipidter Polres Kendal Klaim tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan
Jika informasi tersebut benar, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas penyelidikan, tetapi juga berpotensi menyentuh aspek hukum dan etik yang berlaku bagi anggota kepolisian
Berpotensi Langgar KUHP dan Aturan Internal Polri
Praktisi hukum menilai, apabila terdapat pihak yang memanfaatkan kewenangan jabatan untuk meminta atau mengarahkan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum, maka tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum
Di antaranya:
Pasal 421 KUHP, yang mengatur mengenai pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Selain itu, apabila terdapat unsur meminta atau menerima keuntungan yang berkaitan dengan jabatan, perbuatan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi
Tak hanya itu, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Publik Menanti Klarifikasi
Munculnya dugaan tersebut menjadi perhatian publik, terutama karena perkara yang dipersoalkan masih berkaitan dengan proses administrasi perizinan yang belum selesai ,Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari UCK, DD maupun Kanit Tipidter Polres Kendal terkait dugaan tersebut kini Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi sesuai kaidah jurnalistik
Apabila pihak-pihak yang disebutkan memberikan hak jawab atau klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip cover both sides dan keberimbangan pemberitaan.
Red Oky pujianto

