Bandung- mediarakyatnusantara.online,- Andai tidak bisa dibantah bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat (lagi) akan pendidikan SLTA atau sederajatnya dan hal itu menjadi Diktum Putusan MK pada perkara No.01/PHPU.PRES.XXIV/2026, maka jabatan Wapres Gibran dapat dihitung mundur. Sulit DPR dan MPR untuk tidak memproses pemakzulannya. Dinasti Jokowi terancam tamat.
Bagi Presiden Prabowo Putusan MK itu tidak akan mengganggu kedudukannya. Sebaliknya kewenangan untuk mengajukan calon Wakil Presiden baru nantinya justru menguntungkan dan dapat memperkuat kedudukannya. Publik girang bocah haram konstitusi itu lengser.
Persoalan seriusnya adalah perlawanan Jokowi atas nasib buruk anak dinastinya. Ia akan bergerak dan mengamuk.
Peluit peperangan ditiup MK dan genderang ditabuh oleh kedua pasukan. Jokowi dan pasukannya meradang "saya akan lawaaaan..." Bagaimana cara melawannya ? Mungkin butuh nasehat dan arahan dari dukun atau dewa kodok terlebih dahulu he he. Bumi hangus adalah canangannya. Prabowo juga harus lengser, tekadnya. Barisan Kepolisian, Kementrian, dan Termulian disiagakan untuk pertempuran terakhir "the last battle".
Meski squadnya masih kuat dengan logistik yang bagus, tapi sang raja memiliki kelemahan mendasar. Ia sedang menghadapi serangan bertubi-tubi soal ijazahnya. Konsolidasi penyiapan pasukan tempur akan sangat terganggu. Gempuran ijazah itu dahsyat dan menggetarkan. Bahkan jebolnya ijazah Gibran menjadi tahap penting bagi peluang jebolnya ijazah Jokowi.
Di front barat serbuan Bonatua dan Moeryono merepotkan, sementara front timur keteteran menghadapi Bonjowi. Di front utara serangan balik Roy Suryo dan Tifa membahayakan, lalu front selatan Rizal, Rustam, Heru tidak bisa dianggap enteng. Jantung pertahanan KPU dan KPUD rapuh. Pramuka bakal diobrak-abrik. Ditambah dengan pancingan dan jebakan sayap Tenggara Taufik dan Barat Laut Subhan. Jokowi s
emakin panik dan kehilangan konsentrasi.
Peluit perang MK akibat ambruknya Gibran bisa jadi ajang keputusasaan Jokowi di bawah bayang-bayang opsi bunuh diri. Daripada ditangkap dan tersiksa batin lebih baik menyerang membabi buta hingga titik darah penghabisan. Hanya nampaknya darah belum habis Jokowi sudah titik. Tidak ada sebutan lagi mantan Presiden ketujuh, yang ada Presiden palsu berkepala batu produk dari teknologi kayu. Lugu tapi menipu.
MK diharapkan memutus sesuai fakta bahwa Gibran memang syarat pendidikannya ambyar. Akan tetapi bisa saja MK cari aman, yakni tidak mau atau takut meproses lanjutan. Putusan Sela menjadi sarana untuk melempar bola. Dismisal adalah pintu lari MK. Tidak menerima permohonan dengan beragam alasan, MK tidak berwenanglah, lewat waktu, legal standing, permohonan obscuur, atau lainnya.
Jika MK tidak berani meniup peluit di saat bangsa menghadapi situasi gawat dan darurat, maka mati saja lah MK. Gibran jadi Wapres akibat mark-up usia. Itu kerja korup MK. Akankah MK berbuat dosa politik dan hukum berulang ? Sebenarnya MK itu penjaga Konstitusi atau pengkhianat Konstitusi ?
Satu dua hari ke depan adalah jawaban. Apakah MK mengecewakan atau membahagiakan.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 25 September 2026
