Bandung - mediarakyatnusantara.online,- Saat ini Gibran sedang diobrak-abrik oleh Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan persyaratan pendidikannya. Setingkat SLTA saja dipertanyakan, padahal itu syarat minimal. Hebatnya ternyata Gibran tidak memiliki ijazah SMA dan hanya disetarakan dengan pendidikan luar negeri. Berdasar Surat Keterangan yang isinya sangat manipulatif. Demi Gibran Dirjen Dikdasmen Kemendikbud rela berkongkalikong dengan KPU.
Gibran adalah pihak pemohon penyetaraan yang berujung pada terbitnya Surat Keterangan abal-abal dari Dikdasmen. Gibran juga pengguna Surat Keterangan yang isinya tidak benar. Gibran bukan kuliah di Australia tetapi hanya kursus. Tidak nampak kapasitas akademik Gibran sebagai lulusan sekolah luar negeri apakah Singapura ataupun Australia. Lulusan SMA Indonesia saja tidak akan seplanga-plongo itu.
MK dapat menyatakan Gibran tidak lagi memenuhi syarat pendidikan SLTA atau sederajat, karenanya harus mendapat sanksi hukum. Konstitusi mengatur mekanisme sanksi ketatanegaraan berupa pemakzulan. MPR atas usul DPR berwenang memberhentikan dan segera mengganti Wapres dengan figur lain yang lebih kapabel. Gibran memang secara politik adalah kaum difabel.
Sanksi hukum pidana dapat juga dikenakan kepada Gibran untuk sekurangnya pemenuhan dua rumusan delik yakni pertama, penggunaan dokumen dan atau keterangan palsu, melanggar Pasal 263 KUHP lama atau Pasal 391 KUHP baru. Dan kedua, melakukan tindak pidana nepotisme melanggar Pasal 22 UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Gibran itu anak Presiden Jokowi yang lolos karena ditolong oleh Ketua MK pamanda Anwar Usman.
Ancaman delik penggunaan dokumen atau keterangan palsu adalah maksimal 6 (enam) tahun, sedangkan pelanggaran tindak pidana nepotisme maksimal 12 (dua belas) tahun. Dengam ancaman itu Gibran dapat ditangkap dan selama proses pemeriksaan patut ditahan.
Sulit Gibran untuk lolos dari menjalani proses peradilan dan dipastikan ia akan meringkuk di dalam penjara. Membersamai Jokowi sang ayah yang telah melakukan banyak tindak kejahatan.
Ke depan tidak boleh ada lagi calon pemimpin negara yang mencoba menipu rakyat dan bangsa dengan cara mengotak-atik atau merekayasa dokumen persyaratan. Biarlah Jokowi dan Gibran menjadi orang pertama dan terakhir yang melakukan tipu-tipu seperti itu. Penjara harus menjadi pelajaran bagi keduanya.
Jokowi dan Gibran harus siap merasakan jeruji besi.
Jika enggan dan meronta, gantung saja.
Hukuman rakyat jauh lebih berat.
Putusan MK akan menjadi awal dari mimpi buruk Gibran.
Selanjutnya perjalanan akan penuh dengan duri yang menyakitkan.
Gibran sangat bisa untuk dipenjarakan.
Keluarga dan para pendukung kelak memelas dalam penyesalan.
Kasihan Gibran, boneka mainan Jokowi, Iriana, dan Anwar Usman.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 4 Oktober 2026
