AEK BATU, mediarakyatnusantara.online,- Kejanggalan proyek pembangunan gedung di SD Negeri 30 Aek Batu semakin terang. Proyek yang diklaim sebagai bantuan revitalisasi Kementerian TA 2026 ini kini terindikasi kuat sebagai *proyek siluman*.
Dari hasil investigasi lanjutan di lapangan, ditemukan fakta mencengangkan pada papan proyek:
*1. SUMBER DANA HILANG:* Tidak tercantum sama sekali dari mana sumber anggarannya. Apakah APBN, APBD, atau DAU? Tidak jelas. Publik sengaja dibuat buta.
*2. PELAKSANA GAIB:* Tidak ada nama CV, PT, atau kontraktor pelaksana. Siapa yang mengerjakan, siapa penanggung jawabnya, tidak tercantum. Ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
*3. ANEHNYA, ADA LOGO KABUPATEN:* Di plang paling atas, justru terpampang logo Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Ada apa ini? Proyek Kementerian tapi pakai logo kabupaten? Atau ini proyek kabupaten yang ngaku-ngaku proyek pusat?
Padahal aturan sudah jelas, setiap papan proyek wajib memuat: nama kegiatan, sumber dana, nilai kontrak, volume, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana.
Lebih parah lagi, pekerja di lokasi masih ngotot mengklaim proyek ini *"sudah diawasi Kejaksaan"*.
Modus lama. Mencatut nama Kejaksaan untuk menakut-nakuti wartawan dan warga agar tidak banyak bertanya soal papan proyek yang bodong itu.
Jika papan proyek saja sudah tidak transparan soal uang rakyat dan siapa pelaksananya, bagaimana dengan kualitas bangunannya? Apakah speknya akan sesuai atau akan dikurangi untuk bancakan?
*Jurnalis CAKRAWALA NUSANTARA* mendesak:
- Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara/Selatan buka suara, ini proyek siapa sebenarnya?
- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan klarifikasi, benarkah mengawasi proyek tanpa identitas ini? Jangan sampai nama institusi dicatut.
Jurnalis dan masyarakat mendesak APH dan Inspektorat melakukan Audit kegiatan ini
*Bersambung - AS*
