Sidang Peraperadilan LP Hampir 10 Tahun Belum Tuntas Tertunda, Gegara Termohon Tak Hadir.


Pasuruan, -- Sidang perdana praperadilan yang diajukan pemohon terhadap Termohon l (Kapolda Jatim) dan Termohon II (Unit Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim) dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Psr, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan terpaksa ditunda pada Senin (19/10/2026). Perkara ini menyangkut sengketa tanah yang kini berdiri Kantor Kelurahan Bukir, dan telah berjalan hampir 10 tahun. 

Penundaan terjadi karena pihak Termohon tidak hadir di persidangan tanpa memberikan konfirmasi yang sah. Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan ulang dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Selasa, 3 November 2026.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Moch. Munif bin M. Ali, ahli waris almarhum Mbah Djunah. Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB ini, semestinya dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi serta kehadiran para pihak.

LATAR BELAKANG PERKARA

Pemohon hadir didampingi tim kuasa hukum, Adv. Arce Sagitarius, S.H., M.Ad., atau yang akrab disapa “Bang Rius” dari Firma Hukum PAS & Partners. Sementara itu, Termohon I (Kapolda Jatim) dan Termohon II (Unit Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim) mengirimkan surat pemberitahuan tertanggal 19 Oktober 2026 melalui PTSP PN Pasuruan, menyatakan belum dapat hadir karena masih melengkapi dokumen administrasi dan penerbitan surat kuasa resmi. Adapun pihak Turut Termohon tidak hadir tanpa memberikan keterangan apa pun.

PENUNDAAN DAN JADWAL BERIKUTNYA

Merujuk pada Pasal 163 ayat (2) KUHAP serta tenggat waktu penyelesaian perkara praperadilan yang dibatasi maksimal 7 hari kerja, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang berikutnya ditetapkan pada:

 Selasa, 3 November 2026 — Pukul 09.00 WIB

 Pengadilan Negeri Kota Pasuruan

 Agenda: Pemeriksaan ulang kelengkapan para pihak dan pembacaan permohonan

Hakim Ketua menegaskan:

“Penetapan penundaan ini menjadi panggilan resmi bagi pihak yang hadir. Sedangkan untuk pihak yang tidak hadir, akan dikirimkan surat panggilan kembali secara sah dan patut.” ujar Bang Rius menirukan perkataan ketua Majelis hakim, saat ditemui awak media usai sidang, Senin (19/10/2026) siang. 

Majelis Hakim juga memberikan catatan perbaikan administrasi kepada Pemohon, yaitu penyesuaian tanda tangan surat kuasa agar selaras dengan nomor registrasi perkara.

TEGAS KUASA HUKUM PEMOHON: “KEPASTIAN HUKUM HARUS TERANG BENDERANG”

Bang Rius, juga menyampaikan pernyataan tegas dalam hal ini, kepastian hukum harus terang benderang. 

“Klien kami menempuh jalur praperadilan untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas laporan yang diajukan sejak tahun 2016 namun tak kunjung ada kejelasan. Kami menilai ada cacat formil pada proses atau putusan sebelumnya.” tegasnya

Menurutnya, Persoalan yang berlarut-larut selama sepuluh tahun ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Status penanganan perkara harus terang benderang. 

"Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum dan hadir pada sidang berikutnya, sehingga perkara ini diperiksa secara terbuka dan objektif.” ungkap Bang Rius

Lebih lanjut, Bang Rius mengatakan pihak ahli waris Mbah Djunah berharap para Termohon menunjukkan itikad baik dan memenuhi kewajiban hukum mereka, sehingga hak-hak atas tanah tersebut segera mendapatkan kepastian hukum yang adil dan berkeadilan.

“Keadilan memang membutuhkan waktu, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda kebenaran.” tandasnya. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak