KOTA Semarang- senin 19/10/2026 ditemukan gudang terkait dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut berada di Jl.Muktiharjo Raya No.10 b Muktiharjo Lor.kec Genuk kota Semarang -Jawa Tengah,Gudang tersebut terlihat jelas dan mencolok seakan pemilik kebal hukum
dilapangan atau digudang ditemukan beberapa kempu serta galon mineral yang penuh dengan solar serta alat mesin atau penyedotnya komplit.dan juga beberapa armada pengangsu.
Menurut keterangan dari narasumber mengatakan ,gudang tersebut milik seseorang bernama ANA dan seorang oknum dari Polda berinisial atau disebut Rio sebagai bekingan gudang tersebut
Praktik penimbunan solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Semarang Timur maupun Polrestabes Semarang mengenai detail penanganan gudang solar ilegal belum ada tindakan dari Polrestabes atau polres Semarang Timur, Diduga atensi lancar
untuk mengonfirmasi kebenaran informasi lokasi dan mengklarifikasi identitas terduga pelaku yang beredar di masyarakat
Polres dihimbau segera melakukan langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas dugaan kasus penimbunan solar ilegal ini demi menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah kota Semarang
Kami berharap aparat kepolisian setempat khususnya Polrestabes dan Polda Jateng serta BPH migas segera bertindak dan meyegel Gudang serta mengamankan dan memproses pelaku kejahatan mafia solar khusus nya diwilayah kota Semarang
Red Oky.

