Labuhanbatu Selatan — Insan pers kembali melayangkan surat permohonan audiensi yang kedua kalinya kepada manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Baruhur pada Senin (2/11/2026). Langkah tegas ini ditempuh setelah surat audiensi pertama yang dikirimkan pada 27 Oktober 2026 untuk jadwal pertemuan 30 Oktober 2026 ditunda secara sepihak oleh pihak perusahaan tanpa pemberitahuan maupun koordinasi apapun.
Padahal, pada berkas pengajuan pertama, kontak resmi insan pers telah tercantum jelas di dalam surat maupun sampul luar. Penundaan tanpa kepastian tersebut disayangkan karena membatasi hak pers dalam mengawal isu krusial yang berdampak langsung pada publik.
Melalui surat kedua ini, jurnalis menegaskan kembali poin dan topik pembahasan yang sama, yakni mengenai hak masyarakat dalam pemantauan pengelolaan lingkungan hidup di operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Sei Baruhur. Poin pembahasan nya adalah dalam pengelolaan lingkungan hidup tentang pemasangan kolam limbah baik aerob/anaerob yang kedap air agar tidak terjadi rembesan limbah cair terhadap air tanah yang dangkal.
Dalam pengajuan ini, insan pers mengusulkan jadwal pelaksanaan audiensi pada Selasa, 10 November 2026.
I
su lingkungan yang diusung dalam audiensi ini berpijak pada amanat regulasi nasional, di antaranya Pasal 65 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang menjamin hak masyarakat atas akses informasi dan partisipasi lingkungan, serta Pasal 70 Ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 yang mengesahkan peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial dan penyampaian laporan pengelolaan lingkungan hidup.
Untuk mengantisipasi alasan ketidaksesuaian waktu dari manajemen, jurnalis secara terbuka menyertakan catatan kaki (footnote) pada dokumen naskah serta di bagian luar sampul amplop yang berbunyi:
"Silakan menghubungi nomor WA yang tercantum bila waktunya kurang tepat agar berkoordinasi untuk menentukan waktu yang tepat."
Pencantuman catatan terbuka ini merupakan penegasan iktikad baik pers dalam membangun komunikasi yang fleksibel, profesional, dan transparan. Langkah ini sejalan dengan fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik guna menjamin asas keberimbangan berita (cover both sides).
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PTPN IV Regional 1 PKS Sei Baruhur belum memberikan tanggapan resmi maupun mengonfirmasi kepastian jadwal pertemuan untuk tanggal 10 November 2026 mendatang.
(Fajar)

