PASURUAN – Persidangan kedua perkara praperadilan Nomor 2/Pid. Pra/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Selasa (3/11/2026), sempat diskors setelah majelis hakim menyoroti kelengkapan administrasi surat kuasa dari sejumlah pihak termohon.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra dipimpin Hakim Tunggal dan panitera pengganti tersebut dihadiri Advokat Arce Sagitarius, S.H., M.A.D., selaku kuasa hukum pemohon Moch. Munif bin M. Ali. Dari pihak termohon hadir kuasa hukum Termohon ll dari Unit Subdit II Polda Jawa Timur serta kuasa hukum unsur turut termohon dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta turut termohon lll dan IV.
Persoalan muncul ketika majelis hakim ketua menemukan belum dilampirkannya dokumen identitas dalam surat kuasa Termohon I dan turut Termohon Il.
Kelengkapan dokumen tersebut menjadi perhatian majelis hakim karena berkaitan dengan identitas pemberi dan penerima kuasa serta persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses persidangan.
Majelis hakim kemudian berkoordinasi dengan panitera untuk memastikan kelengkapan dokumen masing-masing pihak. Akibatnya, persidangan diskors dua jam hingga pukul 14:00 WIB guna memberikan kesempatan melakukan koordinasi dan melengkapi administrasi yang diperlukan.
Kuasa Hukum Pemohon Minta Persidangan Berjalan Profesional
Kuasa hukum pemohon, Arce Sagitarius akrab disapa bang Rius, berharap proses praperadilan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh tahapan persidangan berjalan secara profesional dan transparan. Persoalan administrasi tentu perlu diselesaikan agar pemeriksaan permohonan praperadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Bang Rius.
Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati mekanisme persidangan dan memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa serta mempertimbangkan permohonan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
"Kami berharap ketua Majelis hakim dorong transparansi, tuntaskan pemeriksaannya, hadirkan kepastian hukum yang seadil adilnya," tegas Bang Rius.
"Kami juga meminta kepada kepolisian Republik Indonesia tuntaskan penyelidikannya, semua yang terlibat wajib diperiksa, dorong transparansi. Seperti apa yang disampaikan Bapak Kapolri Polri bersama masyarakat, bersama masyarakat yang mencari keadilan," imbuhnya
Pihak Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan Agenda Sidang Yang Kedua Ini adalah Pembacaan Permohonan Praperadilan.
”Untuk agenda sidang Praperadilan ini adalah Yang kedua untuk pembacaan Permohonan, dan untuk pihak termohon dalam hal ini yang tidak hadir termohon l yaitu Bapak Kapolda tidak hadir, sidang pertama sidang kedua tidak hadir. Untuk turut termohon lI diwakili kuasa hukumnya hadir, turut Termohon Kapolri tidak hadir dan turut Termohon ll Kadiv propam hadir kuasa, turut Termohon lll lrwasum hadir kuasa, turut Termohon IV hadir kuasa.” terang Bang Rius
Dalam hal ini, pihak kuasa hukum mempercayai ketua Majelis hakim untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya, dorong transparansi.
Permohonan praperadilan ini, berdasarkan atas laporan polisi sejak ahun 2016 hingga 2026 belum ada kepastian hukum. Sementara pihak kepolisian wajib memberikan kepastian hukum terhadap pelapor.
Pemohon Berharap Ada Kepastian Hukum
Sementara itu, Moch. Munif bin M. Ali selaku pemohon sekaligus ahli waris almarhum Mbah Djona berharap proses praperadilan yang ditempuhnya dapat memberikan kepastian hukum atas persoalan yang telah diperjuangkan selama kurang lebih sepuluh tahun.
“Sudah sepuluh tahun saya meminta keadilan. Mana hak saya? Kasihan keluarga saya. Saya meminta tolong kepada Bapak Kapolri dan juga Kapolda Jawa Timur agar persoalan ini mendapat perhatian dan ada kejelasan,” ungkap Munif.
Ia berharap laporan yang menurutnya telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur sejak 2016 mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.
Dalam persidangan kedua tersebut, Kapolri dan Kapolda Jawa Timur tidak hadir secara langsung. Namun, pihak terkait diwakili kuasa hukum, termasuk dari unsur turut termohon Divisi Propam Polri.
Sidang Berlanjut Rabu hingga Jumat, Putusan Dijadwalkan Pekan Depan
Berdasarkan agenda yang disampaikan, persidangan praperadilan dijadwalkan berlanjut pada Rabu, Kamis, dan Jumat, masing-masing pukul 10.00 WIB. Besok agenda sidang pembuktian dari pemohon dilanjut Kamis 5 November pembuktian dari termohon. Sementara putusan perkara direncanakan dibacakan majelis hakim pada pekan depan.
Rangkaian persidangan berikutnya akan menjadi tahapan penting bagi para pihak untuk menyampaikan pembuktian dan kesimpulan untuk kepentingan hukum masing-masing pihak, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Publik kini menanti bagaimana proses pemeriksaan praperadilan tersebut berjalan, termasuk pertimbangan majelis hakim dalam menilai permohonan yang diajukan Moch. Munif bin M. Ali. (Ich)

