Abaikan UU KIP: Kepala SDN 06 Asam Jawa Labusel Melempar Wewenang dan Tolak Serahkan Data Publik


Asam Jawa— Praktik ketidakterbukaan informasi publik terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pihak manajemen sekolah secara terang-terangan menolak memberikan data publik yang dimohonkan jurnalis, meski batas waktu tenggat penanganan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah resmi terlampaui.

​


Berdasarkan rekam jejak administrasi, surat permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilayangkan jurnalis kepada pihak SDN 06 Asam Jawa sejak 5 Oktober lalu. Sesuai Pasal 22 UU KIP, Badan Publik diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan waktu paling lambat 7 hari kerja. Namun, hingga masa tunggu maksimal tersebut berakhir, pihak sekolah tidak memberikan iktikad balik maupun tanggapan tertulis.

​Saat dikonfirmasi jurnalis pasca-habisnya tenggat waktu regulasi, Kepala SDN 06 Asam Jawa, Nuraini Sihombing, justru mengelak dan melemparkan kewenangan penyediaan data sekolah ke instansi lain.

​"Bila kita ingin meminta data, harus ke Manajer BOS Kabupaten ataupun ke Dinas Pendidikan," ujar Nuryani Sihombing saat memberikan tanggapan konfirmasi.

​Sikap tertutup tersebut ditegaskan kembali di akhir komunikasi, di mana Nuraini menyatakan secara langsung bahwa pihak sekolah belum siap dan tidak bersedia memberikan dokumen sebagaimana yang dimintakan di dalam surat PPID tersebut.

​Secara hukum, SDN 06 Asam Jawa merupakan Satuan Pendidikan Negeri yang berstatus Badan Publik pengguna anggaran negara/daerah. Oleh karena itu, sekolah memiliki kewajiban hukum untuk mengelola dan melayani permohonan data publik secara langsung tanpa mengarahkan pemohon ke hierarki luar, sepanjang informasi yang dimohonkan bukan tergolong Informasi Yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

​Sikap pengabaian tenggat waktu dan penolakan eksplisit dari pimpinan sekolah ini tidak hanya mencederai asas akuntabilitas lembaga pendidikan publik, tetapi juga menjadi dasar hukum yang kuat bagi jurnalis pemohon untuk mengeskalasi kasus ini ke tahapan Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi.  Bersambung Fajar Sinaga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak