PT GRESSINDO MANDIRI SUKSES, DUGAAN PELANGGARAN HAK NORMATIF PEKERJA JADI SOROTAN PUBLIK


Kabupaten Tangerang, mediarakyatnusantara.online – YLPK-YAPERMA BANTEN melalui tim pendamping hukum pekerja meminta Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT Gressindo Mandiri Sukses terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dialami salah seorang pekerjanya, Dede Herdianto.(2/11/26).

Persoalan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian status hubungan kerja, perpanjangan kontrak kerja secara berulang, pembayaran upah yang diduga belum sesuai ketentuan upah minimum, dugaan tidak dibayarkannya upah lembur, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta ketidakjelasan status pekerja setelah dirumahkan sejak 4 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan pekerja, Dede Herdianto telah bekerja pada PT Gressindo Mandiri Sukses sejak tahun 2019 hingga Mei 2026. Selama periode tersebut, pekerja menerangkan bahwa hubungan kerja berlangsung secara berulang melalui perpanjangan kontrak.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, pekerja juga menerangkan bahwa dirinya bekerja selama 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama lebih dari tiga bulan berturut-turut. Kondisi ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa, khususnya apabila perusahaan menggunakan dasar hubungan kerja harian lepas.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021, perjanjian kerja harian memiliki persyaratan tertentu, termasuk batas jumlah hari kerja. Apabila pekerja bekerja selama 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian menjadi tidak berlaku demi hukum dan hubungan kerja berubah menjadi PKWTT.

*PEKERJA DIRUMAHKAN, STATUS HUBUNGAN KERJA BELUM JELAS

Persoalan semakin menjadi perhatian ketika pada tanggal 4 Mei 2026 pekerja diberitahukan untuk dirumahkan sementara dengan alasan perusahaan mengalami penurunan pesanan atau sepi order.

Menurut keterangan pekerja, pada awalnya perumahan tersebut diinformasikan hanya berlangsung sekitar dua minggu dan pekerja akan dipanggil kembali apabila keadaan perusahaan membaik.

Namun, hingga 20 Agustus 2026, pekerja mengaku belum memperoleh panggilan untuk kembali bekerja maupun penjelasan tertulis mengenai kepastian status hubungan kerjanya.

Keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status hubungan kerja yang sebenarnya, dasar hukum perumahan pekerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja selama tidak dipekerjakan.

*DUGAAN KEKURANGAN UPAH DAN TIDAK DIBAYARKANNYA LEMBUR

Selain persoalan status hubungan kerja, pekerja juga menerangkan bahwa dalam praktiknya pekerjaan dapat berlangsung hingga sekitar 12 jam sehari, sedangkan dalam perjanjian kerja disebutkan waktu kerja delapan jam dengan waktu istirahat satu jam.

Atas kelebihan waktu kerja tersebut, pekerja menyatakan tidak memperoleh pembayaran upah lembur sebagaimana mestinya.

Pekerja juga menyampaikan adanya dugaan pembayaran upah yang belum sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku.

Untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan sebesar Rp5.210.377,00 per bulan. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengupahan, slip gaji, bukti transfer, absensi, jadwal kerja, serta catatan lembur guna memastikan apakah kewajiban perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pekerja juga menerangkan bahwa dirinya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan hubungan kerja dengan perusahaan.

*YAPERMA TEMPUH JALUR BIPARTIT GAGAL DAN MEDIASI TRIPARTIT 2 KALI TIDAK DATANG.

YLPK-YAPERMA BANTEN menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini telah diupayakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Sebelumnya, melalui surat Nomor 0021.08/YPK/UPB-GMS/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026, kuasa pekerja telah meminta PT Gressindo Mandiri Sukses melaksanakan perundingan bipartit dan memenuhi hak-hak normatif pekerja namun pihak PT tidak pernah merespon upaya bipartit.

Selanjutnya, persoalan tersebut dicatatkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang melalui permohonan penyelesaian perselisihan hubungan industrial Nomor 007/PHI/YPK-YAPERMA/IX/2026 tanggal 30 September 2026.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang menerbitkan surat panggilan klarifikasi pertama Nomor B/500.15.15.2/979/X/DISNAKER/2026 tanggal 16 Oktober 2026, dengan agenda klarifikasi pada 21 Oktober 2026 pihak PT GMS tidak datang.

Kemudian diterbitkan kembali surat panggilan klarifikasi kedua Nomor B/500.15.15.2/1009/X/DISNAKER/2026 tanggal 22 Oktober 2026, dengan agenda klarifikasi pada 29 Oktober 2026 PT GMS kembali tidak datang.

Kedua surat tersebut ditujukan kepada pihak PT Gressindo Mandiri Sukses dan pekerja, Dede Herdianto, untuk kepentingan klarifikasi dan penanganan perselisihan hubungan industrial.

YLPK-YAPERMA BANTEN memandang bahwa proses ini penting untuk memastikan seluruh persoalan diperiksa berdasarkan dokumen, fakta hubungan kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*YAPERMA: HAK PEKERJA HARUS DIPERIKSA, BUKAN DIABAIKAN

Perwakilan YLPK-YAPERMA BANTEN menyampaikan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak semestinya hanya dilihat dari dokumen kontrak kerja secara administratif, tetapi juga harus memperhatikan fakta pelaksanaan hubungan kerja yang sesungguhnya.

Masa kerja, sifat pekerjaan, frekuensi kehadiran, pelaksanaan waktu kerja, pembayaran upah, serta kepesertaan jaminan sosial merupakan aspek yang harus diperiksa secara objektif.

YLPK-YAPERMA BANTEN meminta agar Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perusahaan, termasuk seluruh perjanjian kerja sejak tahun 2019, data absensi, slip gaji, bukti pembayaran upah, catatan lembur, serta dokumen kepesertaan BPJS.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, diharapkan instansi yang berwenang mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

YLPK-YAPERMA BANTEN juga menegaskan bahwa langkah ini sebagai upaya memperoleh kepastian hukum dan mendorong terpenuhinya hak-hak pekerja secara adil.

Press release ini disampaikan berdasarkan keterangan pekerja dan dokumen yang tersedia, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan informasi, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

D.A Saputra/Acil

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak