Lagi-Lagi Masih Melakukan Pemanenan Dikebun Sawit Yang Sudah Disita Negara


Bangka Barat Mediarakyatnusantara.Online
- Hasil infestigasi jurnalis di lapangan Saat memasuki perkebunan kelapa sawit yang sudah resmi di sita negara, yang berlokasikan di Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Povinsi Kepulauan Bangka Belitung, (28/03/2021)

Menurut keterangan dari mandor  yang lagi mengurus karyawan ISMAEL (45)  warga Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, mengatakan Kita hanya Berkerja, ini semua atas perintah PANGAT (55) karna PANGAT la koordinator di perkebunan ini, tutup ISMAEL,

Buah kelapa sawit yang sudah di panen di angkut menggunakan Dam Truk, Dengan BN 8193 RO, adapun Karyawan yang berkerja Inisial  S mengatakan mereka semua dari luar daerah semua dari Jawa tutup inisial S.

Kegiatan Tersebut Tentu melanggar Undang - undang yang sudah di terapkan Di plang Penyitaan yang sudah di pasang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), SETIAP ORANG DILARANG, 1 melakukan aktivitas penebangan penambangan perkebunan di dalam kawasan hutan produksi JEBU ANTAN, 2 pelanggaran terhadap larangan ini diancam pidana sesuai dengan undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, 

3 bahwa lokasi yang berada pada titik koordinat,

 (X: 557674 , Y : 9 8 1 8 2 0 1) 

sampai dengan titik koordinat

( X: 55 8339 , Y : 98 177 14)

disita oleh negara dan berada pada pengawasan UPTD KPHP  JEBU BEMBANG ANTAN, Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Atas pelanggaran Tersebut Jurnalis mengkonfirmasi  Kapolres Bangka Barat, AKBP Ferdyansyah S.I.K, dari satu kali 24 dan sampai berita ini di naikan tidak memberikan jawapan apa pun.sama jurnalis.( Jusriadi Tim )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak