Penyuluhan Hukum BAKAMLA RI Tahun 2021 Di kantor Dinas kelautan Dan Perikanan


Pangkalpinang Mediarakyatnusantara.Online
- Penyuluhan hukum Bakamla RI tahun 2021 kepada para nelayan Bangka Belitung bertempat di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan,

Kamis (09/09/2022).

Penyuluhan hukum kepada para nelayan Bangka Belitung ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara nelayan dan Bakamla Prov. Kep. Babel, agar masyarakat lebih memahami hukum laut dan peran bakamla.

Kolonel Faisol menyampaikan bahwa dilaksanakan penyuluhan hukum terkait dengan pengenalan hukum laut dan memberikan pengetahuan tentang bakamla dalam memberikan rasa aman dan keselamatan dilaut,

" Lahirnya undang-undang no 32 tahun 2014 tentang kelautan, terbentuknya bakamla untuk diberikan tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan dilaut, namun tugas itu tidak akan dapat terlaksana tanpa ada kerjasama dengan beberapa instansi, termasuk dengan masyarakat pengguna laut atau nelayan,

kegiatan ini kita mengharapkan kepada masyarakat nelayan mengerti ketentuan atau aturan hukum yang berlaku dilaut, 

agar mereka juga dapat melestarikan keberadaan laut, menjaga serta menjadi mitra kita dalam pelaksanaan tugas, sehingga apabila mereka menemukan hal-hal yang dapat merugikan lingkungan laut mereka memberikan informasi kepada bakamla, "ungkap Kolonel Faisol.

Penyuluhan hukum ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku akan memberikan gambaran kepada nelayan akan pentingnya pemahaman hukum laut dan perikanan, serta memberikan pengetahuan tentang Bakamla  dalam mendukung dan memberikan rasa aman bagi pengguna laut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel  Bapak Masuri berharap agar selalu dapat bersinergi dengan Bakamla dalam melakukan pengawasan

ilegal fishing diwilayah Babel, 

" Bakamla merupakan bagian dari tim dan rekan kerja kami dalam melakukan pengawasan-pengawasan, karena kendala yang sering kami temui dilapangan adalah pelanggaran ilegal fishing yang mana mereka tidak patuh di wilayah zona tangkap, yang seharusnya mereka di zona yang lebih jauh tanpa  masuk ke zona yang lebih dekat," tutur Bapak Masuri.

( Jusriadi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak