Tetapkan Upah Buruh Banten Tahun 2022 Tanpa PP 36 Tahun 2021


Banten- mediarakyatnusantara.online,-
Sejak disahkannya PP 78/2015 kenaikan upah buruh tidak pernah lebih dari 11% setiap tahun persentase kenaikan upah buruh terus menurun. Tahun 2021 dimana Rejim Jokowi sudah mensahkan Undang-Undang Cipta Kerja berserta aturan turunannya dalam hal ini PP 36/2021, kenaikan upah buruh terus mengalami penurunan kondisi ini diperparah dengan situasi Pandemik dua tahun belakangan ini. 

Menaker Ida Fauziah dibeberapa media menyampaikan bahwa kenaikan Upah Minimun Propinsi Tahun 2022 rata-rata naik 1,09%. Angka yang sangat jauh dari tuntutan buruh, dan tentu sangat mengecewakan, kenaikan 1,09% adalah angka terendah bahkan dari tahun 2021. Padahal dalam surat edaran Kemenaker Nomor B.m/383/HL.01.00/XI/2022 kenaikan upah buruh tahun ini adalah merupakan salah satu strategi nasional dalam percepatan pemulihan ekonomi. 

Namun dengan kenaikan 1,09% sangat jauh dari harapan bahwa kenaikan upah buruh akan menjadi salah satu pendorong perbaikan ekonomi adalah ilusi. Bahwa sejatinya sejak disahkannya PP 78/2015 sampai sekarang tidak ada kenaikan upah, karena setiap ada kenaikan upah ada juga perampasan upah dari mulai berbagai potongan seperti iuran BPJS, PPH pasal 21, kenaikan sewa kontrakan. 

Penetapan kenaikan upah dilakukan pemerintah tapi disatu sisi pemerintah juga ambil bagian dari perampasan atas upah buruh lewat berbagai kebijakan seperti contohnya : tahun 2020 PDAM Kota Tangerang melalui keputusan direksi Tirta Benteng No 3.1/PERAM/HUK/III/2020 menaikan tarif dasar air rumah tinggal ( R1-R5 ) dari semula harga tertinggi Rp. 6500 menjadi Rp. 14.000/m3. Kenaikan pajak pertambahan nilai dari 11% menjadi 12% juga akan berpengaruh terhadap buruh, kenaikah harga Bahan Pokok seperti harga minyak sayur adalah merupakan bukti bahwa pemerintah tidak memiliki kemampuan menekan harga pasar. 

“ Dimasa pandemic ini kekayaan pejabat naik berkali-kali lipat, ini berbanding terbalik dengan buruh. Bukan kekayaan yang naik tetapi utang yang terus berlipat-lipat. Ini terjadi sebagai akibat dari kebijakan Jokowi-MA lewat PP 36/2021 Jokowi-Ma berhasil membuat daya hidup buruh semakin menurun dan buruh akan terus terjerat dalam kemiskinan kalau aturan tersebut tidak dicabut”. Ujar Kokom Komalawati ( salah satu pimpinan GSBI yang merupakan aliansi dari P2RI ) 

Untuk itu kami Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia ( P2RI ) yang merupakan aliansi dari berbagai elemen Rakyat seperti petani, pemuda/mahasiswa, perempuan serta buruh yang terdiri dari FSBKU, GSBI, SGBN dan Sebumi akan melakukan aksi ke pusat pemerintahan tanggal 18 November 2021 . Aksi akan dimulai dari jam 08.00 wib dititik kumpul yang sudah ditetapkan yaitu PT Victory Chingluh Indonesia. 

Dalam aksi ini P2RI menuntut Gubernur Provinsi Banten :

1. Tetapkan Upah Minimum sesuai dengan tuntutan buruh banten.

2. Jalankan UMSK th 2022.

3. Tidak ada lagi penangguhan upah di provinsi banten.

Dan meminta Presiden Joko Widodo untuk  : 

4. Cabut UU Omnibus Law Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

5. Cabut Kepmen 104 th 2021.

6. Berikan Kepastian kerja 

7. Berikan pupuk gratis bagi petani.

8. Turunkan harga kebutuhan pokok.

9. Hentikan import bahan-bahan pokok.

10. Hapus syarat Test PCR bagi semua moda transportasi.

(Red / wiyanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak