KJK Minta Satpol PP Kota Tangerang, Tindak Tegas Tiang Reklame Yang Tanpa Izin.


Kota Tangerang, Mediarakyatnusantara.online || Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya resmi melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Lantaran buntut dari dugaan pemasangan tiang reklame Ilegal dan belum miliki izin..

Setelah diterima oleh salah satu Staf pelayanan Satpol PP Kota Tangerang dengan Nomor Surat : 001/KJK-07/2022, mengatakan. Pihaknya akan memfollow-up dan disampaikan surat ini kepada Pimpinan Satpol PP Kota Tangerang, katanya.

"Suratnya hari ini saya sampaikan ke Pimpinan, mudah-mudahan beberapa hari kedepan akan ada jawaban seperti apa, persoalannya kita hanya sebagai pelayanan pengaduan dan pelayanan masyarakat kota Tangerang,' tuturnya. Senin. (01/08/2022)

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M Romdoni, mengatakan. Dengan melayangkan Surat, ke  Satpol PP Kota Tangerang. Agar Penegakan Hukum Daerah (Perda) dilakukan dengan baik dan tegas. Katanya.

"Kita sudah tanya pengawas pelaksanaan saat pemasangan tiang reklame dimalam hari. Meraka beralasan sudah ada izinnya. Ketika kita tanya pembuktian syarat izinnya, pengawas selalu berbelit - Belit, sudah di Aparat, Sudah di Ormas lagi proses. Bukan urusan anda menanyakan Izin Kita," ucapnya saat Agus menirukan pembicara pengawas lapangan. 

Belum diketahui dari pengakuan pelaksanaan ada 9 titik yang akan di tanam untuk buat iklan perumahan, sementara hanya 4 tiang yang diketahui oleh tim Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) sementara 5 titik belum di ketahui tempat pemasangannya.

"Diduga pemasangan tiang reklame tersebut tanpa pengawasan penegak Perda telah melanggar pemasangan tiang reklame telah melanggar Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu," ujarnya.

Lanjutnya, Ia minta ketegasan dalam penindakan, apabila tidak miliki izin, tebang tiangnya. Pasalnya setiap pemasangan tiang reklame bilamana dibolehkan tanpa ada izin, gimana untuk menghasilkan regulasi Kas Daerah. Siapa pun, milik siapa pun apabila tidak miliki izin, tebang tanpa embel - embel, pungkasnya. 


(Red/Bob).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak