Tim Reskrim Polsek Kresek Polresta Tangerang, Ungkap Kasus Penyekapan Dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur


KABUPATEN TANGERANG –Media Rakyat Nusantara. Online, - Polsek Kresek Polresta Tangerang berhasil mengamankan  seorang pemuda berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang

Pemuda FM diamankan lantaran diduga eelaah melakukan tindak pidana Asusila pemerkosaan terhadap seorang gadis yang baru berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku sekolah swasta di Desa Talok Kecamatan Kresek (13/08/2022)

Dalam penyampaian Press  Release nya Kapolsej Kresek Polresta Tangerang AKP. Osman Sigalingging SH mengatakan, korban sebut saja Mawar (16) masih berstatus pelajar. Peristiwa tindakan Asusila pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (05/08) di rumah tersangka FM

“Ketika itu Korban Mawar (16) sempat disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan (red.Ciu + Phanter) sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya,” kata Osman Sigalingging saat menggelar Press  Conference di halaman Mako Polsek Kresek, Sabtu (13//08/2022)

Dikatakan Osman Sigalingging SH, awalnya korban Mawar (16) diajak teman sesama perempuannya untuk mencari sebuah  kontrakan di sekitar Wilayah perumahan Griya Islam Kresek. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Sedangkan antara korban dan tersangka tidak saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban (red.Cowok teman yang tadi mencari kontrakan)," jelasmya

“Kemudian korban (red.Mawar) di bujuk dan diajak main ke rumah tersangka dan kemudian dibawa ke dalam kamar. Awalnya Korban menolak namun karena  diancam akan dibunuh oleh tersangka dan hari pun sudah larut malam. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar, tersebut” tutur AKP. Osman Sigalingging SH 

Di dalam kamar Korban kemudian dipaksa untuk meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban kemudian diperkosa. 

Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang ke esok harinya pada Sabtu (06/08) di tengah jalan,"ucapnnya

“Sementara di sisi lain, pihak keluarga yang pada waktu itu terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang hingga semalaman," ucap Kapolsek Kresek.

Akhirnya keluarga yang melakukan pencarian, menemukan Mawar di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

“Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung, keluarga akhirnya langsung membawa pulang,” terang Osman

Dari keterangan keluarga Korban, setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat terlebih dahulu.  Kemudian ke esoknya pada Minggu (7/08), korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya

“Pihak keluarga pun akhirnya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kresek Polresta Tangerang dan ditangani oleh Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda.Mohammad Risdiyanto SH,  melakukan gerak cepat mengejar tersangka serta melakukan Visum korban,” papar Osman Sigalingging 

Saat petugas Tim Reskrim Polsek Kresek mendatangi rumah tersangka, tersangka sedang tidak berada di rumah. Namun Tim Reskrim Polsek Kresek tak putus asa terus mencari tersangka termasuk menempatkan anggota personelnya untuk mengawasi rumah gerak - gerik tersangka,“ ungkapnya

Hingga pada Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap dan mengamankan tersangka (red.FM )

Kepada anggota Tim Reskrim Polsek Kresek, tersangka mengakui perbuatannya.Selanjutnya guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Osman

Atas perbuatan tersangka FM (20) kami kenakan Pasal 81 dan 82 Undang - Undang tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. *

. (Apang.) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak