Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas, Diduga Maraknya Praktek Perawat Mandiri Ilegal di kabupaten Magelang


Kabupaten Magelang-,Media Rakyat Nusantara.com. 14 Oktober 2022-Maraknya oknum perawat (mantri) yang melakukan kegiatan praktek mandiri atau buka praktek di rumah, melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter, di wilayah Kopeng, Kabupaten Magelang ini sudah sangat menjamur, lantaran sudah sangat banyak perawat (mantri) yang menjalankan praktek mandiri secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi.

Meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah dan diduga tanpa mengantongi izin.

Perawat (mantri) tidak dibolehkan membuka praktek mandiri yang seharusnya di kerjakan oleh dokter, perawat hanya boleh melakukan praktek asuhan keperawatan dan mempunyai registrasi (SIP dan SIPP), tetapi hal ini harus dibawah tanggung jawab dokter.

Sedangkan perawat (mantri) hanya diperbolehkan melakukan pertolongan sementara, terutama ketika darurat saja, serta kewenangan diantaranya pelayanan asuhan keperawatan dan pelayanan medis terbatas, kewenangan tetap saja pada dokter selaku penanggung jawab.

Beberapa waktu yang lalu pernah terjadi di salah satu daerah, ada pasien yang berobat ke perawat (mantri) dengan keluhan sesak nafas, lantas di beri obat dan di lakukan penanganan infus di rumah selama hampir dua hari dan perut pasien tersebut membengkak, alhasil dilarikan ke salah satu RS, dan sayangnya yang di atas berkehendak lain pasien meninggal dunia.

Oknum perawat (mantri ) yang bernama PAK NURHASIM ketika di konfirmasi soal ijin menyampaikan, saya buka praktek dari tahun 1990 niatnya hanya untuk menolong masyarakat setempat dan saya kebetulan juga Perawat dari Puskesmas, saya buka praktek setiap hari pagi dari jam 07.00-10.00 dan sore jam 16.00-20.00, setiap hari pasien yang datang kesini bisa mencapai 20 orang, demikian tuturnya.

Aparat penegak hukum dan dinas terkait diminta untuk menindak tegas tanpa pandang bulu dengan maraknya praktek mandiri yang di lakukan perawat (mantri) diduga tidak sesuai dengan peranannya.

Dan pada era seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum.


(Oky Pujianto/Tim) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak