Humas PT.Jebus Tebat Lestari Layangkan Surat Klarifikasi,Hendra : dari tujuh point,enam point positif,point kelima perlu saya tanggapi.


Mediarakyatnusantara. Online - Parittiga Bangka Barat,Redaksi Media Citizen Journal.Id telah menerima layangan surat klarifikasi dari Humas PT.Jebus Tebat Lestari (PT.JTL) dengan nomer : 03/JTL-KLF/XI/2022,Perihal: Klarifikasi,Surat Tertanggal 01 Nopember 2022, dibuat di Dusun Pala,Desa Teluk Limau,Kecamatan Parittiga,Bangka Barat Senin (01/11/2022)

Layangan surat  dari Humas PT.JTL   itu diterima oleh Redaksi Media Citizenjournal.id Minggu (30/10) sore lebih awal dari pembuatan surat itu sendiri yaitu tertanggal 01 Nopember 2022.

Surat dengan nomer 03/JTL-KLF/XI/2022,Perihal: Klarifikasi. Tertanggal 01 Nopember 2022 yang berisikan 7(tujuh) point  dimaksud,bertujuan untuk memberikan klarifikasi serta penjelasan sehubungan pemberitaan Media Citizenjournal.id, tentang pengaduan serta keluhan warga yang terdampak akibat proyek pengerjaan pembangunan usaha Tambak Vaname di Dusun Pala Desa Teluk Limau,Kecamatan Parittiga Bangka Barat.

Hendra Wijaya,S.Ak. selaku Pemimpin Redaksi Media Citizenjournal.id memberikan apresiasi serta respon positif saat pihaknya menerima layangan surat klarifikasi.Menurutnya surat klarifikasi itu sama artinya dengan hak jawab dari nara sumber bila pihaknya merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan dan wajib dilayani karena itu perintah UU Pokok Pers no.40/1999 pasal 5 ayat 2."Pers wajib melayani Hak Jawab."

"Tadi sore saya sudah terima surat klarifikasi dari Pak Mikel Humas PT.JTL.melalui whatsapp saya,dan saya sudah pelajari point - point  yang tertera di surat klarifikasi tersebut.Dari tujuh point, enam point saya respon dengan sangat positif namun point ke 5 (lima)sangat perlu daya tanggapi, karena Judul berita yang ada  kalimat PEMUKIMAN dipermasalahkan,sehingga media CJ Online dianggap mencari sensasional.

Saya lanjut Hendra, akan jelaskan disini bahwa, kata PEMUKIMAN beda dengan kata PER-MUKIMAN.PEMUKIMAN itu masih  berpotensi untuk di MUKIMI  atau  MEMUKIMKAN belum jadi tempat tinggal..sementara PER-MUKIMAN artinya sudah menjadi tempat tinggal. Saya jelas salah kalau saya buat Judul " Proyek pengerjaan Tambak Udang di Tengah Permukiman Warga..jadi makna atau arti kata PEMUKIMAN  itu adalah lahan yang berpotensi untuk di MUKIMI atau MEMUKIMKAN. PER-MUKIMAN sudah menjadi tempat tinggal"jelas Hendra.

" Dan perlu kita ketahui bersama bahwa, Sebagai Pegiat Media Online ataupun sebagai  Profesi Wartawan kita adalah Sosial Control, punya kewajiban untuk menampung segala bentuk aduan dan keluhan yang ada di masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban pada masyarakat yang tentunya harus sesuai dengan data dan fakta yang ada." Imbuhnya.

"Namun demikian Kami dari pihak Media Citizenjournal.id dan saya pribadi memberikan apresiasi juga respek atas layangan surat klarifikasi dari pihak PT JTL  yang lebih mengutamakan klarifikasi dari pada arogansi" tutup hendra akhiri penjelasannya terkait surat klarifikasi dari PT JTL.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak