LSM Gerhana Indonesia Kembali Layangan Somasi Ke -2 Terkait Persoalan Pasar Daon Kecamatan Rajeg


KABUPATEN TANGERANG, - Media Rakyat Nusantara. Online- Kemelut persoalan Pasar rakyat di Desa Daon Kecamatan Rajeg yang diduga banyak ditemukan kejanggalan, terkait status Tanah yang dipergunakan.

Hari ini kami, selaku Ketua Umum LSM Gerhana Indonesia kembali melayangkan Surat Somasi atau permohonan Klarifikasi Ke- 2 terkait Pasar Rakyat Desa Daon Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang," ujar Inuar Efendi Gumay (25/10/2022)

Menurutnya, terkait persoalan Pasar rakyat Desa Daon yang diduga banyak ditemukan kejanggalan, bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui betul silsilah status tanah pasar tersebut," jelasnya

Berdasarkan hasil Investigasi dan bukti - bukti lapangan yang kami temukan dan miliki juga hasil yang berdasarkan pada Peta Digital bersumber dari atr bpn.do go id, menjelaskan bahwa Objek lahan pasar tersebut sudah terdaftar sebagai Serfikat Hak Pakai (SHP),"jelasnya

Akan tetapi dalam soal proses pendaftaran hak nya tersebut, Apaah sudah seseuai dengan aturan dan perundang - undangan yang benar dan berlaku, sedangkan yang Tanah tersebut memiiliki alas atau dasar hak yang berupa Girik atau Warka," ucap Inuar Gumay

Ini berarti jelas di duga sang pemohon tidak sesuai dengan keterangan hak, bahkan Obyeknya saja tak sesuai dengan Peta DHKP yang diterbitkan setiap tahunnya," terang Gumay

Lebih mirisnya lagi, jika memang benar Pasar Rakyat Desa Daon, status tanahnya sudah di serahkan ke pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang (Aset), maka secara otomatis guna mengoptimalisasikan Aset,  maka tentunya Retribusi yang di tarik dari para pedagang yang menyewa Lose atau kios lapak Pasar Daon atau menggunakan tanah tersebut maka hasilnya wajib sebagian di setorkan kepada Pihak Pemerintah Daerah (red.Kabupaten)," tutur Gumay

Sedangkan Pemerintah Desa setempat, dalam hal ini hanya sebatas sebagai  Fasilitor aja, Hingga muncul sebuah pertanyaan berapa Income atau pendapatan yang diperoleh dari hasil Ritribusi pasar Daon serta uang sewa sejumlah kios yang ada sana, disetorkan kemana, lantas kemana dan berapa yang masuk ke Pemeritahah Daerah Kabupaten Tangerang ? 

Menurut keterangan Kabid Aset BPKAD Rizal, saat dimintai keterangannya, mengatakan terkait PAD dari pasar rakyat Desa Daon Kecamatan Rajeg yang masuk ke Aset Kabupaten Tangerang, sampai saat ini belum pernah mengetahui kemana alirannya, apa lagi jika ada PAD yang masuk, tidak ada sama sekali" ujarnya menegaskan

Sedangkan Kades Daon Kecamatan Rajeg Johani, melalui telepon selulernya menyampaikan, "Bang itu bukan wewenang saya untuk bicara melainkan ada pengurus Pasar, Silahkan tanya langsung dengannya,"pungkasnya seakan ingin cuci tangan dalam persoalan Aliran Retribusi pasar Daon Kecamatan Rajeg. *

( Iwan/ Apang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak