Kabupaten Tangerang, - Media Rakyat Nusantara. Online- Berkibar sang saka merah putih disebuah pabrik kecamatan Cikupa kabupaten Tangerang yang sudah tidak layak bahkan sangat menodai lambang negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) yang berlokasi di desa dukuh RT. 03-01 pada hari kamis 15/02/2023
Saat ditemui wartawan serta perwakilan lembaga BP2A2N (Budi Irawan) investigasi wilayah cikupa ke-pihak manajemen pabrik belum juga bisa dikonfirmasi dan di sayangkan pitu pagar gerbang pabrik tersebut malah di kunci.
Hadir disaat bersamaan binamas serta Babinsa RW setempat namun pihak pabrik belum juga dapat ditemui terkait pelecehan terhadap lambang negara kesatuan republik Indonesia ujar Budi Irawan.
Penegakan hukuman dan sanksi terhadap orang yang melakukan pelecehan lambang negara merupakan hal yang tidak bisa ditoleransi bagi siapapun. Pada Pasal 68 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lagu kebangssan, Lambang Negara, setiap orang yang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak, lambang negara dengan maksud menodai, mengina, atau merendahkan, kehormatan lambang Negara,
sebagai dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) pada
Pasal 69 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak RP. 100.000.000.00 (serratus juta rupiah) Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor. 43 Tahun 1958 Tentang penggunaan lambang negara melarang lambang untuk perseorangan, perkumpulan, organisasi partikelir atau perusahan tidak boleh sama atau pada pokoknya menyerupai lambang negara. Untuk itu setiap warga negara yang
tinggal di negara Republik Indonesia wajib untuk menjaga dan menghormati lambang
negara sebagai dasar negara yang menciptakan ketentraman kalau tidak terjadi lagi aksi aksi kejahatan dengan menggunakan lambang-lambang negara yang terjadi karena semakin banyaknya kita menghormati setiap hal kecil maka akan terbiasa hingga hal yang semakin besar.
Hukum tidak sepatutnya untuk menghukum masyarakat namun adanya hukum untuk masyarakat lebih mentaati aturan Undang Undang.
Menurut undang undang "setiap orang yang merusak,merobek, menginjak-injak membakar atau menodai lambang negara dengan maksud menodai menghina serta merendahkan kehormatan lambang negara NKRI.
Sangat miris sekali melihat lambang negara yang kita cintai ternodai kehormatannya padahal kita tinggal melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan RI (Republik Indonesia)tanpa harus berperang sebagaimana mereka leluhur pahlawan Nasional kita yang mengorbankan nyawa,diri,serta keluarga demi maraih kemerdekaan.
. (Apang spd.)

