AS. Di Bebas Liarkan Dari Jeratan Hukum, Kolektor Cuci Tangan, Oknum Wartawan Di Penjarakan.




Mediarakyatnusantara. Online - Amri Wartawan Media Online Global Investigasi.Com, -  GINEWS.COM Dituduh Telah Melakukan Pemerasan Terhadap  AS, Pelaku Tambang ilegal Yang Berinisial AS, Asal Dusun Jebu Darat, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Propinsi Kepulauan Bangka Belitong Sabtu (09/06/2023)

Kronologis Terjadi pada Jumat 02/06/2023. yang lalu, Berawal Saat Amri Oknum Wartawan Melakukan Investigasi Ke lokasi Tambang Timah ilegal  Milik AS Yang Berlokasi Di Dusun Jebu Darat Desa Klabat,  Masuk Dalam Status Kawasan Hutan Produksi Yang Diketahui Saat ini Sudah Berhenti Secara langsung Aktifitasnya, Setelah Kejadian Tersebut.Pemilik Tambang Terkesan Dibebaskan Dari Jeratan Hukum.

Menurut keterangan Amri   Oknum Wartawan Ginews Yang Saat ini Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Mengatakan Data Hasil Dokumentasi Kegiatan Tambang ilegal Tersebut Dikirimkan Ke Pemilik Tambang, Dengan Tujuan  Untuk Meminta  konfirmasi.

"Tujuan Saya Hanya Ingin Meminta Konfirmasi Terkait Kegiatan Tambang ilegal Tersebut Kepada Asen" Jelasnya Amri

Dari Hasil Konfirmasi Tersebut, AS Meminta Supaya Data Hasil Investigasi Kegiatan Tambangnya Tidak Diterbitkan, Atau  Dinaikkan Berita, Yang Kemudian Di Jawab Oleh Amri  "Kita Sama Tau Saja Ya" Kata Amri

Atas Permintaan AS Mereka Bersepakat Untuk Bertemu Di CAFE KOPI SEVENTY FOUR Yang Terakhir Dengan Pemberian Selembar Amplop Tanpa Diketahui isinya Dan langsung Diterimanya.Naas Bagi Wartawan Amri Saat Kembali Melintas Di Depan Kedai KOPI SEVENTY FOUR, Samping Bank Sumsel Babel Parittiga Jebus, Oknum Wartawan Amri Dicegat oleh Beberapa Oknum Warga  Yang Tak lain Dari  Rekan Rekan AS, 

Sangat Jelas Dalam Rekaman Vidio Dengan Durasi Singkat Yang Beredar Di Masyarakat luas Dan Di Medsos, Bagaimana Seorang Oknum Wartawan Amri Diintimidasi Dan Dipaksa Mengakui Bahwa, Dirinya Telah Melakukan Perbuatan Pemerasan Terhadap AS Berdasarkan Bukti Amplop Yang Diterimanya, 

Sementara isi Amplop Tersebut Belum Diketahui Secara  Jelas Sebab Tidak Ada Satu Orang Pun Yang Hadir Saat Itu Berani Menunjukkan  isi Pisik Dalam mplop Tersebut, Apakah Uang Atau Hanya Amplop Kosong Saja, Sampai Amri Diperiksa Oleh Pihak Penyidik Polsek. Parit Tiga Jebus, Amplop Tersebut Tidak Di Perlihatkan Isinya Dan Pisik Nya. Dan  langsung  Ditetapkan Debagai  Tersangka.

Tak Hanya Sampai Disitu, Saat Rekan Rekan Laikusen Alias Asen Menanyakan Kepada Oknum Wartawan Amri Dari Media Mana Berasal. Amri Menyebutkan Dengan Jelas Bahwa Dirinya Adalah Wartawan  GINEWS TV, Namun Ditulis Dan Dipelintir, Hingga Dikemas Menjadi Pemberitaan Untuk  Dikonsumsi Publik  Menyebutkan INEWS TV, Sehingga Munculah Narasi Judul Pemberitaan Yang Menyebutkan Amri Adalah Wartawan Gadungan, Sehingga Terkesan Dikriminalisasi Terhadap Amri.

AS. Sendiri, Pelaku Tambang Timah ilegal Tersebut, Yang Sampai Saat ini Tidak Dikenakan Jerat Sanksi, Atau Tindakan Hukum, oleh APH Setempat Hingga Terkesan Dilindungi Dan   Diistimewakan.Oleh Pihak Kepolisian Sektot Jebus.

Terkait Dugaan Pelanggaran Kegiatan Tambang ilegalnya Itu, Pemilik Tambang, Saat Dikonfirmasi Oleh Awak  Media  (06/06/2023) Pagi, Sampai Pemberitan ini Diterbitkan Belum Juga Memberikan Jawaban Apapun.

Sementara Itu, Kanit Reskrim Polsek Jebus IPDA Haris, Saat Dikonfirmasi Oleh Media  Melalui Pesan Singkat Whatsapp 09/06/2023 Malam,Terkait Tidak Adanya Penindakan Atau Sanksi Terhadap AS, Si Pelaku Penambangbang ilegal Yang Beraktivitas Dalam Hutan Kawasan Produksi,Sampai Saat ini Belum Memberikan Jawaban.

Selanjutya Media Menghubungi  Kepala Kesatuan Pengelola Hutan Produksi - Jebu Bembang Antan KPHP -JBA,  09/06/2023. untuk Di Memintai Konfirmasi,Atas Dugaan Kegiatan Tambang ilegal Milik AS. Yang Masuk dalam Kawasan Hutan produksi. Panji Utama SH, Belum Memberikan Hak Jawab.Nya

Untuk Mendapatkan Keadilan Terkait Permasalahan ini, Oknum Wartawan Amri Yang Saat ini Sudah Dilakukan Penahanan Oleh pihak Polsek Jebus sejak Tanggal  02/06 /2023 lalu Saudara Amri Di Tetapkan Sebagai Tersangka, Menunjuk Agus Purnomo, SH. Sebagai Kuasa  Hukumnya. Guna Membela Dan Mengurus Kepentingan Hukum Lai Nya.

Dengan Demikian lanjut Agus, Agar Hukum Dirasa Adil Bagi Masyarakat Bangka Barat Khususnya Parit Tiga Jebus Saudara, As Pelaku Tambang ilegal  juga di tindak Karena Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Tambang ilegal.Dan Perusakan Hutan

Agus Purnomo S.H. Meminta Kepada Pihak Kepolisian Setempat Beserta Jajarannya Agar Segera Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Pengrusakan Hutan Kawasan Dan Penambang Ilegal Dan Bisa Mempertanggung Jawapkan Perbuatan nya, Hingga Keadilan Dirasakan Bagi Seluruh lapisan Masyarakat Parittiga Jebus Khususnya.

Masih Kata Agus,Dalam Kontes Perkara Yang Terjadi Terhadap  Amri Seorang Oknum Wartawan Yang Melakukan Pekerjaannya Yakni liputan Dan Kemudian Meminta Konfirmasi Kepada Pemilik Tambang Nya Sah - Sah Saja, Kemudian Pemilik Tambang Meminta untuk Tidak "Memberitakan/ Tidak Dinaikkan Kepemberitaan" Serta Diminta Untuk Bertemu Saat Aalam Harinya Yang Kemudian Adanya Percakapan Serta  Kesepakatan Bahwa "Kita Saling Bantu ya" Ucap Amri Yang saya Kutip Dari Keterangan Amri baik Dalam Klarifikasinya Maupun Yang Saya Simak Dari Vidio Berdurasi Singkat Dimana  Saat ini Beredar luas Dikalangan Masyarakat,

Dalam hal ini Saudara Amri Terkesan Di jebak Oleh Saudara AS"ucap Agus

Terkait Pemilik Tambang Yang Tidak Dilengkapi Dokumen Dan Perizinan Di Areal Kawasan Hutan Tersebut, Hingga Saat ini Belum Mendapatkan Tindakan Atau Sanksi Apapun Dari Pihak Pihak Yang Berwenang, 

"Saya Selaku Kuasa Hukum Dari Saudara Amri Meminta Kepada Seluruh Pihak  Jajaran Kepolisian Dan Pihak Kehutanan Sampai Dengan Kementrian lingkungan Hidup (KLHK) Agar Segera Menindak Pelaku - Pelaku Tambang ilegal Di Wilayah Tersebut Agar Keadilan Dirasakan Bagi Seluruh lapisan Masyarakat," Tegas Agus Purnomo,SH Yang saat ini Ditunjuk Sebagai  Penasehat hukum Dari Saudara Amri .

"Tak Sampai Disitu Agus Purnomo,SH Juga Mengatakan, Pihak Kolektor Yang Membeli Timah Hasil Kegiatan ilegal Saudara AS Mesti Bertanggung Jawab  Sebagai Penampung, Pengepul Dan Pembeli Timah Hasil Kegiatan ilegal Dikawasan Hutan Yang Di Duga Tanpa Izin Di Areal Dusun Jebu Darat Tersebut, Mohon Agar Pihak" Yang Berwenang Segera menindak lanjuti perihal ini, jangan Terkesan Tebang Pilih Terhadap Perkara Yang Fenomenal ini." Pungkasnya.Nya(Tim/Ret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak