Mediarakyatnusantara. Online-Aktivitas perjudian jenis kodok-kodok diduga kembali marak dan berlangsung terang-terangan di sejumlah lokasi.di Puput atas pemilik nya,yang kerap di panggil M alias alun. Sabtu 23 mei 2026.
Warga mengaku resah karena praktik perjudian tersebut disebut tetap beroperasi hingga larut malam tanpa adanya tindakan tegas dari aparat terkait.
Menurut informasi yang dihimpun, arena perjudian itu ramai dipadati pemain dari berbagai daerah. Permainan berlangsung menggunakan sistem taruhan uang tunai dengan bandar yang diduga mengatur jalannya permainan dan mengambil keuntungan dari hasil taruhan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan lagi rahasia umum di lingkungan sekitar.
“Sudah lama berjalan. Banyak orang datang malam-malam untuk main judi kodok-kodok. Warga sebenarnya resah karena takut berdampak ke lingkungan dan anak-anak muda,” ujarnya.
Warga menilai praktik perjudian tersebut terkesan bebas beroperasi meski lokasi permainan disebut cukup dikenal masyarakat. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.
Dalam praktiknya, perjudian kodok-kodok diduga menggunakan sistem taruhan langsung. Pemain memasang sejumlah uang, lalu bandar menjalankan permainan yang hasilnya bergantung pada faktor untung-untungan. Pihak yang menang memperoleh uang taruhan, sementara bandar disebut mengambil bagian keuntungan dari setiap putaran permainan.
Aktivitas perjudian sendiri dilarang dalam hukum Indonesia dan diatur dalam Pasal 303 KUHP serta Pasal 303 bis KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perjudian bagi penyelenggara maupun pemain.
Sejumlah tokoh masyarakat meminta aparat segera turun tangan sebelum aktivitas tersebut semakin meluas dan menimbulkan dampak sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak lingkungan sosial. Anak-anak muda bisa ikut terpengaruh karena melihat judi dianggap hal biasa,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas perjudian kodok-kodok tersebut. Warga berharap aparat segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Paritiga Jebus Iptu Ogan Arif Teguh Imani S. Tr. K. Saat dikonfirmasi Oleh Awak media memilih diam dan bungkam sampai berita ini dinaikan.
( Team Red )
