Diduga Oknum anggota pungli terhadap masyarakat yang membuat SIM, dikabupaten Pekalongan


Kabupaten Pekalongan-06 Juni 2026— Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik terutama  yang melayani atau membuat sim dikabupaten  Pekalongan, Berdasarkan hasil laporan dari warga yang Engan disebut nama nya, ditemukan adanya praktik percaloan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang diduga melibatkan oknum di sekitar lingkungan pelayanan tersebut.

Dari temuan di lapangan, sejumlah warga mengaku bisa memperoleh SIM A tanpa melalui seluruh tahapan resmi dengan membayar sejumlah uang tambahan melalui perantara atau calo. Tarif yang dipatok bervariasi, berkisar antara Rp850 ribu hingga Rp1,2 juta, jauh di atas biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Seorang warga berinisial BS mengungkapkan, dirinya diminta membayar lebih agar proses penerbitan SIM berjalan cepat tanpa harus mengikuti ujian praktik.

> “Katanya biar nggak ribet, tinggal foto, tanda tangan, nanti SIM jadi. Tapi bayarnya hampir sejuta,” ujar BS saat diwawancarai.

Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli masih tumbuh subur di sektor pelayanan publik, meski pemerintah telah menetapkan berulang kali menegaskan komitmennya dalam memberantas calo dan pungutan liar di area pelayanan kepolisian

Pihak kepolisian setempat hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum-oknum anggota yang bermain di balik praktik percaloan ini agar pelayanan publik kembali bersih dan transparan


Red LINA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak