Pasuruan, -- mediarakyatnusantara.online,- Sebanyak 150 warga penerima manfaat program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melakukan pembukaan rekening tabungan yang difasilitasi oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Pasuruan bekerjasama dengan PT. Bank Jatim sebagai bank yang ditunjuk untuk memberikan layanan (30/06/2026).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) kota Pasuruan, Akung Novajanto, menyatakan ke 150 rumah tidak layak huni itu tersebar di 4 kecamatan se-Kota Pasuruan.
"Tahun ini sebanyak 150 rumah yang mendapatkan program manfaat RTLH," ujar Akung , Rabu (01/07/2026)
Akung mengatakan bahwa penerima bantuan ini tersebar 34 kelurahan yang tersebar di wilayah kota Pasuruan. Acara pembukaan rekening bank ini dilaksanakan selama 2 hari yakni pada tanggal 30 Juni dan 1 Juli 2026.
“Kemarin dan hari ini penerima program bantuan RTLH dilakukan pendataan dan verifikasi," katanya
Ia menjelaskan bahwa saat ini sudah tahap pra pencairan dengan melakukan pembuatan rekening sendiri. Warga yang mendapatkan program tersebut dibantu petugas. Mereka datang ke kantor Dinas Perumahan Rakyat danKawasan Pemukiman (DPRKP), dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
“Total anggaran yang disediakan pemerintah kota untuk program RTLH tahun ini dikisaran Rp 2,5 miliar lebih dengan nilai total anggaran untuk masing-masing rumah Rp17,5 juta”. terangnya
Akung menambahkan bahwa penerima RTLH akan langsung menerima bantuan ini dan pihak DPRKP bertugas mengawasi prosesnya.
“Bantuan ini diterima langsung oleh penerima RTLH, dan nanti pekerjaannya diawasi oleh dinas DPRKP. Pelaksanaan ini diperkirakan diakhir bulan Juli, setelah uang masuk ke rekening masing–masing,” imbuhnya.
Akung menvungkapkan ke 150 orang yang menerima bantuan RTLH tersebut sudah disosialisasikan tentang kewajiban dan tanggung jawab bagi penerima bantuan. Selain itu mereka sudah memenuhi kriteria antara lain rumahnya harus milik sendiri, tidak dalam sengketa, harus jelas, bersertifikat dan hak milik.
"Bagi penerima, pembukaan rekening ini tidak boleh diwakilkan, melainkan harus penerima bantuan itu sendiri. Sebagai informasi, penerima bantuan adalah orang pemilik tanah, atau tanah yang dihibahkan oleh pihak keluarga dan berstatus berkeluarga / pernah berkeluarga," ungkapnya
Sementara itu, salah satu penerima program perbaikan RTLH, Toha mengaku bersyukur mendapat bantuan dari pemerintah. Sebab setiap tahun ketika musim penghujan, rumahnya seringkali kebocoran.
"Matur nuwon Pak Walikota, rumah saya diperbaiki, diperbaiki gentengnya supaya gak kebocoran lagi," ungkapnya.
Tahap pembukaan rekening penerima bantuan ini, dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan pada bulan April 2026 lalu di Kantor Kecamatan masing-masing. Anggaran yang bersumber dari APBD Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan RTLH. (Ich)

