LABUHANBATU SELATAN — Kebebasan pers kembali mendapat ujian di tingkat satuan pendidikan. Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba diduga berupaya menghalang-halangi tugas jurnalistik dengan menerapkan kebijakan birokratis yang tidak lazim bagi awak media yang hendak melakukan kunjungan dan peliputan ke lingkungan sekolah. Dugaan penahanan informasi dan pembatasan akses ini bermula ketika sejumlah awak media mendatangi sekolah tersebut untuk menjalankan fungsi kontrol sosial serta menggali informasi terkait perkembangan dunia pendidikan. Namun, alih-alih disambut dengan keterbukaan informasi publik, pihak kepala sekolah justru melayangkan persyaratan administratif yang dinilai memberatkan dan di luar standar operasional profesi jurnalis.
Kepala Sekolah secara spesifik meminta awak media untuk menunjukkan surat tugas khusus yang dikeluarkan langsung oleh pimpinan redaksi selambat-lambatnya satu hari sebelum kunjungan dilakukan (H-1). Tidak hanya itu, surat tersebut juga diwajibkan memuat detail secara spesifik, mulai dari titik lokasi kunjungan di lingkungan sekolah hingga tujuan serta objek spesifik yang akan diliput.
Di sela-sela menunggu jawaban atas konfirmasi tersebut—yang informasi kebijakannya disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah Bagian Humas usai berkoordinasi dengan kepala sekolah—awak media turut mempertanyakan sejumlah persoalan penting di lingkungan sekolah. Pertanyaan pertama menyangkut dugaan adanya pungutan yang merujuk pada praktik tahun sebelumnya, serta pertanyaan kedua mengenai ketiadaan papan nama atau plang yang menandai keberadaan gedung perpustakaan sekolah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak sekolah melalui bagian humas beserta sejumlah guru yang hadir mengklaim bahwa kutipan atau pungutan semacam itu sudah tidak ada lagi. Sementara terkait plang perpustakaan yang tidak terlihat, pihak humas berdalih bahwa plang tersebut telah tumbang. Ketika awak media memperdalam pertanyaan mengenai kapan persisnya plang tersebut tumbang, pihak sekolah menyatakan peristiwa itu terjadi sekitar semester lalu. Namun, saat diminta bukti berupa dokumentasi foto kondisi gedung saat plang tersebut masih berdiri maupun setelah tidak ada, pihak sekolah tidak mampu menunjukkan atau memberikan dokumentasi foto yang dimaksud guna memperkuat kebenaran pernyataan mereka.
Lantaran tidak mendapatkan izin maupun kepastian untuk melakukan peliputan langsung ke dalam ruangan perpustakaan, awak media akhirnya mengambil inisiatif untuk mendokumentasikan kondisi fisik bangunan bagian luar.
Berdasarkan perbandingan temuan di lapangan antara dokumentasi yang diambil pada 24 September 2025 dengan kondisi terbaru pada 28 September 2026, terungkap fakta mengejutkan di mana sekitar 80% bentuk fisik bangunan tidak menunjukkan adanya perbaikan atau perawatan berarti, seperti pengecatan ulang. Kerusakan-kerusakan lama yang direkam pada tahun lalu—seperti asbes yang sudah lapuk serta lantai keramik yang pecah—ternyata masih ditemukan dengan kondisi yang sama persis pada tahun ini.
Kondisi tersebut memunculkan kecurigaan kuat di tengah masyarakat dan insan pers. Sikap tertutup dan upaya kepala sekolah yang terkesan ketat menghalangi jurnalis masuk dengan dalih surat tugas spesifik patut diduga kuat sebagai upaya menutupi dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan sekolah.
"Tindakan ini jelas mencederai semangat keterbukaan informasi.
Sebagai lembaga publik yang dibiayai oleh anggaran dari negara, sekolah seharusnya bersifat transparan, bukan malah menutup diri dengan dalih birokrasi internal yang mengada-ngada," ujar salah seorang praktisi media di Labuhanbatu Selatan, Senin (28/9).
Sehubungan dengan temuan dugaan pengabaian perawatan fasilitas sekolah serta upaya penghalangan kerja jurnalistik ini, kalangan media dan masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), pihak Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Rantau Prapat untuk segera turun tangan melakukan audit, investigasi mendalam, serta mengevaluasi total kepemimpinan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba.
Padahal, dalam menjalankan tugasnya, wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) undang-undang tersebut, di mana setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Torgamba terus menunjukkan sikap tertutup dan belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait temuan kerusakan fisik maupun kebijakan pembatasan peliputan tersebut.
(Fajar)

