PTPN IV Regional 3 (Kebun Tanah Putih): Manajemen Bungkam Soal Temuan Karung Bekas Pupuk untuk Wadah Berondolan Sawit


TANAH PUTIH— PT Perkebunan Nusantara (PTPN IV) Regional 3, khususnya Unit Kebun Tanah Putih, kembali disorot tajam oleh kalangan awak media menyusul temuan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen terkesan bungkam dan enggan memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan ex (bekas) karung pupuk sebagai wadah penampungan buah berondolan kelapa sawit.Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim awak media, temuan awal di lapangan tercatat pada tanggal 15 September 2026. Dalam temuan tersebut, para pekerja kedapatan menggunakan karung bekas kemasan pupuk kimia secara langsung untuk mengumpulkan brondolan sawit. 


Alih-alih melakukan perbaikan atau evaluasi pasca-temuan pertama, investigasi lanjutan yang kembali digelar sekitar tanggal 20 September 2026 menunjukkan tidak adanya perubahan sama sekali. Praktik penggunaan karung bekas pupuk tersebut masih terus dibiarkan berlangsung di area perkebunan.

Upaya Konfirmasi Ditembok Kesiapan Birokrasi yang Tertutup

Upaya menjunjung tinggi prinsip cover both sides atau keseimbangan informasi telah ditempuh secara maksimal oleh awak media. Tim investigasi mendatangi langsung kantor manajemen yang berlokasi di Jl. Rambutan, Pekanbaru, guna meminta penjelasan langsung dari pihak direktur maupun pejabat berwenang. Namun, upaya tersebut berujung jalan buntu karena sulitnya mendapatkan akses klarifikasi. Sikap tertutup ini tidak hanya terjadi di kantor fisik. Upaya konfirmasi secara daring yang dilayangkan melalui panggilan telepon serta pesan singkat (chat) via WhatsApp kepada pihak humas dan manajemen terkait juga tidak direspons sama sekali alias tidak digubris. Sikap bungkam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik mengenai komitmen transparansi perusahaan terhadap tata kelola perkebunan yang baik (Good Corporate Governance).

Perbandingan Mencolok dengan Regional 1 & Urgensi Evaluasi Top Manajemen (Palmco/Holding)

Temuan di lapangan ini kian mencuatkan sorotan tajam karena adanya ketimpangan standar operasional antarregional. Berdasarkan catatan dan praktik yang berlaku di Regional 1, standar penggunaan wadah brondolan yang benar adalah menggunakan karung khusus yang memang diperuntukkan bagi hasil panen, dan bukan menggunakan karung bekas pupuk (ex pupuk) tanpa adanya perlakuan atau sterilisasi apapun. Perbedaan standar yang kontras ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi penerapan SOP di tubuh PTPN IV. Menanggapi lambannya respons dan tertutupnya pihak Regional 3, Top Manajemen yang berada di Kantor Manajemen Pusat (Palmco) maupun pihak Holding didesak untuk segera turun tangan melakukan evaluasi secara mendalam terhadap temuan ini.

Langkah tegas dari pusat sangat diperlukan guna memastikan tidak ada pembiaran pelanggaran yang dapat merusak citra perusahaan perkebunan negara.

Ancaman Sanksi Sertifikasi ISPO/RSPO dan Pelanggaran Permentan No. 38 Tahun 2020

Praktik pengabaian di Kebun Tanah Putih ini dinilai telah mencederai komitmen keberlanjutan sawit nasional. Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak lembaga sertifikasi independen yang berwenang—seperti PT Mutuagung Lestari, Sucofindo, Tuv Nord, TUV Rheinland, dan lembaga sertifikasi berwenang lainnya—untuk bersikap tegas. Lembaga-lembaga sertifikasi tersebut diminta meninjau ulang dan mempertimbangkan pembekuan atau pencabutan sertifikat ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang melekat pada unit usaha terkait.

Tindakan manajemen kebun yang abai ini secara nyata dinilai tidak mengindahkan 7 (tujuh) prinsip dan 7 (tujuh) kriteria yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang 

Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Kepatuhan terhadap prinsip lingkungan, tanggung jawab sosial, serta penerapan SOP operasional yang benar adalah mutlak demi menjaga legitimasi pasar sawit berkelanjutan.

Potensi Dampak Negatif & Desakan Keterlibatan Ombudsman

Penggunaan karung bekas bahan kimia atau pupuk sebagai wadah brondolan sawit dikhawatirkan dapat memicu berbagai persoalan serius, di antaranya:

1. Kontaminasi Kimia: Sisa-sisa zat kimia atau residu pupuk yang melekat pada karung berpotensi mencemari kualitas minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil / CPO).

2. Pelanggaran SOP Perusahaan: Praktik ini dinilai mencederai aturan baku pengelolaan kebun yang mengutamakan aspek higienitas, mutu buah, serta keselamatan kerja.

3. Lemahnya Pengawasan Internal: Berkelanjutan temuan dari tanggal 15 hingga jelang akhir September menunjukkan lemahnya fungsi kontrol dari mandor maupun manajemen pengawas di tingkat lapangan.

4. Mengingat sikap manajemen yang terkesan abai dan tertutup terhadap pengawasan publik, Ombudsman Republik Indonesia juga diharapkan dapat turun tangan melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja para staf maupun pimpinan manajemen di lingkungan PTPN IV Regional 3. Langkah ini penting guna menegakkan maladministrasi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang profesional di sektor BUMN.

Hingga rilis berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak PTPN IV Regional 3 untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, serta langkah korektif terkait temuan di lapangan demi menjaga marwah perusahaan. Bersambung........ FAS

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak