Pasuruan, -- Aktivitas eksplorasi tambang galian C jenis pasir di Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan temuan di lapangan, praktik penambangan tersebut diduga kuat berjalan di luar ketentuan hukum, dengan indikasi titik koordinat lokasi yang tak sesuai dengan izin resmi.
Tambang tersebut yang dikelola oleh CV. Mutiara Timur di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, terpantau tetap beroperasi secara aktif. Meski ada dugaan pelanggaran administratif, kegiatan tambang berlangsung seolah legal, lengkap dengan alat berat dan pengangkutan hasil tambang secara masif.
Perbedaan lokasi tersebut, bukan persoalan administratif yang dapat dianggap sepele.
Warga menyoroti ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam dokumen izin dan lokasi, Ia sebut dalam menjalankan aktivitas penambangan harus diuji berdasarkan dokumen resmi, koordinat, serta kondisi faktual di lapangan.
“Kalau izin WIUP-OP tercatat berada di Desa S, sementara penambangan berada di Desa U, maka publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas. Di mana sebenarnya izin itu melekat? Pada lokasi yang tertulis di dokumen atau pada lokasi penanmbangan yang saat ini beroperasi?” ujar warga setempat yang enggan disebut namanya, Rabu (7/10/2026)
Menurutnya, persoalan ini harus dilihat lebih jauh daripada sekadar perbedaan administrasi desa. Pemerintah Daerah perlu memeriksa kesesuaian lokasi, titik koordinat, objek izin, jenis kegiatan, serta seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar pengoperasian penambangan galian C tersebut.
“Jangan sampai izin hanya menjadi selembar dokumen di atas kertas, sementara aktivitas fisiknya berjalan di tempat lain. Negara harus memastikan bahwa izin benar-benar melekat pada lokasi dan kegiatan yang dijalankan, bukan sekadar menjadi formalitas untuk melegitimasi aktivitas di lapangan,” tegasnya.
Jika pemerintah daerah maupun penegak hukum tidak segera bertindak dan melakukan verifikasi, publik akan sulit membedakan mana kegiatan yang benar-benar berizin dan mana kegiatan yang sekadar menggunakan dokumen perizinan sebagai dasar pembenaran.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilakukan sesuai wilayah izin yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya perbuatan yang dilakukan secara sengaja, berulang, atau berdasarkan permufakatan jahat, maka persoalannya menjadi lebih serius.
Pertanggungjawaban hukum, kata dia, juga harus dilihat bukan hanya terhadap badan usaha, tetapi terhadap pihak-pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk pengurus atau direksi apabila unsur pidananya terpenuhi.
Sementara itu, sejumlah pihak juga mendorong agar instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan serta meminimalisir dampak terhadap masyarakat dan lingkungan. (Tim)
