Bandung- mediarakyatnusantara,- Setelah Putusan hukum MK bersifat "lost lost solution" yaitu Pemohon kalah di legal standing dan MK kalah di tidak memutus konsekuen atas Gibran tidak ada ijazah, maka kepala Gibran kini di tendang ke gawang politik baik ke ruang DPR maupun ke meja Presiden.
Tidak ditemukan bukti Gibran berijazah SMA membawa akibat politik terpenuhinya salah satu atau lebih unsur Pasal 7A UUD 1945 sebagai syarat pemakzulan Wapres. Unsur itu adalah "melakukan perbuatan tercela" dan atau "terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wapres".
RUANG DPR
Pasal 7B mengatur mekanisme pemakzulan itu dengan diawali DPR memproses aspirasi baik dengan kesepakatan maupun menggunakan hak angket untuk menindaklanjuti substansi Putusan MK. Aksi politik rakyat sangat dibutuhkan untuk menekan DPR agar dapat bekerja serius. Gerudug DPR secara masif. Momen tendangan bola MK dibantu dengan sundulun peserta aksi dan jika gol maka siap terpenggal kepala atau jabatan Gibran. Jebol dulu gawang DPR. Soal tahap MK lagi nanti dan MPR itu jauh lebih mudah.
MEJA PRESIDENi
Presiden adalah penentu kebijakan politik. Rontoknya Wapres menurut Konstitusi tidak berpengaruh pada kedudukannya. Bahkan dengan kewenangan untuk mengajukan calon pengganti di MPR menambah kuat kedudukannya. Konfigurasi kemauan partai politik ditentukan sikap oleh komandan Koalisi Indonesia Maju. Di samping itu PDIP, Demokrat, PKS dan Nasdem tidak suka Gibran. Jika Gerindra juga diperintahkan oleh Prabowo maka beres urusan. Partai lain mengekor.
Cacat Gibran kini semakin banyak dan nyata. Sesungguhnya dia sudah mati secara politik. Persoalannya seperti ayahnya tebal rasa, tebal muka, dan tebal kantong sehingga semua bisa dibeli walau tanpa senyum dan masa bodoh dalam keplanga-plongoan. Orang model seperti ini harus ditarik paksa, dilempar, dan dihukum penjara. Kritik bahkan Putusan MK kemarin pun nampaknya ia tidak mengerti.
Ruang DPR harus digoyang, meja Presiden mesti digebrak. Gibran layak dibuang jauh-jauh. Sejak awal Gibran bermasalah, rakyat tahu akan itu. Namun baru digugat resmi kini karena pembuktian bahwa pendidikannya tidak beres sudah sulit dibantah baik di Singapura maupun Australia. Terbuktilah Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA. Persyaratan undang-undang jelas dilabrak.
Gibran adalah Wapres ilegal. Saat ini kepalanya ditendang ke gawang politik. DPR dan Presiden bagusnya segera selesaikan. Terlambat berarti pembusukan dan itu berpengaruh terhadap pemerintahan secara keseluruhan. Rakyat akan marah.
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 7 Oktober 2026
