Pasuruan, -- Sengketa lahan kembali mencuat di Kota Pasuruan, Pihak ahli waris Almarhuma Mbah Djuna bersama kuasa hukumnya memasang banner pemberitahuan di atas lahan yang diduga diserobot oleh Pemerintah Kota Pasuruan, yang berlokasi di Jl. Gatot Subroto, tepatnya berdiri kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Pemasangan banner yang mencantumkan nama Firma Hukum PAS & Partners tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan bahwa lahan tersebut masih dalam status sengketa. Dalam banner yang terpasang, disebutkan bahwa tanah itu dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Pasuruan dengan nomer perkara 33/Pdt G/2026/PN Psr. Selain itu, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasuruan Nomer 2/Pid. Pra/2026/PN Psr, terkait atas laporan pada tahun 2016 Nomer Polisi LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM.
Kuasa hukum ahli waris Mbah Djuna,, Bang Ace Sagitarius S.H.,MAD., menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah melakukan gugatan ke PN Pasuruan, sengketa perdata tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 33/Pdt.G/2026/PN Psr, dengan jenis perkara gugatan perbuatan melawan hukum.
“Adapun objek yang dipersoalkan adalah tanah berdasarkan Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, yang berlokasi di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan,” tegasnya, Sabtu (10/10/2026)
Ia, juga sebut sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasuruan terkait laporan polisi, dengan nomor laporan polisi LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM. Menurutnya laporan ke Polda Jatim waktu itu, terkait dugaan tindak pidana atas tanah yang sama dan disebut belum memperoleh kepastian hukum.
Oleh sebab itu, publik berhak mengetahui sejauh mana penanganannya telah berjalan, apakah penyelidikan atau penyidikan masih berlangsung atau sudah SP3, serta bagaimana keterkaitannya dengan perkara perdatanya.
“Pemasangan benner itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa suatu bidang tanah sedang dipersoalkan. Akan tetapi, benner tersebut bukan putusan pengadilan dan tidak secara otomatis menetapkan hak kepemilikan atas tanah,” kata Bang Rius
Bang Rius juga mempertanyakan dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai pada 2022 atas tanah yang digunakan sebagai kantor kelurahan. Ia sebut keluarga merujuk pada riwayat kepemilikan yang mereka klaim, termasuk meninggalnya H. Djuna pada 2015.
“Surat pernyataan tukar-menukar yang diklaim pemkot Pasuruan itu belum final. Sebab pemerintah daerah belum pernah mengeluarkan dokumen peralihan atau sertifikat sah atas nama warga, tetapi tiba-tiba muncul klaim hak pakai,” ujarnya.
Ia tegaskan, pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak ahli waris. Keabsahan dokumen tukar-menukar, riwayat penguasaan tanah, dan dasar penerbitan sertifikat masih perlu diuji melalui proses hukum.
Rius berharap Pemerintah Kota Pasuruan dan instansi terkait memberikan penjelasan mengenai riwayat tanah serta dokumen administrasi yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
“Kami berharap seluruh dokumen diperiksa secara transparan agar persoalan ini mendapatkan kepastian hukum. Kami juga meminta kepada Pemerintah Kota Pasuruan didalam persidangan yang diagendakan 15 Oktober nanti, agar dapat membuka Letter C bersama dokumen pertanahan lainnya, riwayat peralihan hak, bukti penguasaan, serta data resmi Kantor Pertanahan, sehingga hak serta kepentingan semua pihak dapat dinilai secara objektif," ungkap Bang Rius
Sementara itu, perwakilan ahli waris, M. Munif, mengatakan pemasangan benner tersebut merupakan upaya meminta perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, persoalan tanah yang diklaim sebagai peninggalan keluarganya itu telah berlangsung sejak 1976 dan belum memperoleh penyelesaian dan kepastian hukum.
“Inilah Kota Pasuruan, inilah Desa Bukir. Tanah rakyat mau diambil saja! Mulai tahun 1976 sampai tahun 2026, tidak ada penyelesaian secara hukum,” ujarnya
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto, jajaran kepolisian, dan Pemerintah Kota Pasuruan memberikan perhatian terhadap sengketa tersebut. Keluarga ahli waris, kata Munif, menginginkan kejelasan status tanah yang mereka perjuangkan.
“Silakan dibeli atau dikembalikan. Itu saja. Yang bicara ini saya, tetapi ini amanah dari Mbah saya: beli atau dikembalikan,” imbuhnya.
Ahli waris menegaskan akan terus menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga, sembari tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah dengan pemerinta Kota Pasuruan. (Ich)
