Kantor Badan Pertanahan ( BPN ) Lebak Digeledah Oleh Kejaksaan Tinggi Banten


Banten, - Media Rakyat Nusantara Online- Kantor Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Lebak digeledah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penggeledahan itu menyusul setelah Kejati Banten menetapkan empat orang tersangka dalam perkara korupsi di BPN Lebak yang melibatkan AM, Der, Dra alias MS dan EHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat, diantaranya di kantor BPN Lebak di jalan Jenderal Sudirman Km 5, Desa Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, dan di rumah Dra S alias MS  di Jalan Johar nomor 50 Kampung Maja Pasar, Desa  Maja, blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

'Pasca ditetapkannya Empat tersangka, kita melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu di kantor BPN Lebak dan kediaman salah satu tersangka yang ada di Kecamatan Maja," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Jumat (21/10/2022).

Kata Leonard,  penggeledahan yang dipimpin oleh tim penyidik pada asisten tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten tersebut berhasil mengamankan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka Dra S alias MS yang berada di Kantor BPN Lebak dan di kediaman tersangka sebanyak 29 bundel dokumen.

Selain puluhan bundel dokumen, tim penyidik juga melakukan penyegelan dua unit rumah yaitu, di perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Villa Blok A35 no 30 atas nama tersangka AM dan diperumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 nomor 26 atas nama Alia Fitri yang merupakan adik tersangka AM.

Puluhan bundel dokumen kita amankan. Selain itu juga dua unit rumah dilakukan penyegelan, yaitu atas nama AM dan atas nama Alia Fitri,' tutur Kejati.

Ivan Siahaan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten menambahkan, tim penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan penyitaan dan penyegelan dalam perkara penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak periode 2018-2021 dalam dugaan kasus mafia tanah.

(Red / apang) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak