Per 1 Juni Dishub Kota Pasuruan Bakal Tindak Tegas Bentor hingga Parkir Sembarangan.


Pasuruan, - mediarakyatnusantara.online,- - Upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Pasuruan, semakin intensif dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) akhir-akhir ini. 

Melalui program sosialisasi yang gencar digelar, Dishub menegaskan komitmen mereka untuk menertibkan kendaraan roda empat yang parkir di tempat-tempat terlarang seperti badan jalan dan trotoar. Untuk jenis angkutan Elf wajib parkir di terminal wisata dan bentor dilarang beroperasi di jalan raya. . 

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di depan kantor terminal wisata Kota Pasuruan, petugas Dishub menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi kendaraan yang masih nekat parkir sembarangan. Demikian pemilik bentor yang masih beroperasi di terminal wisata maupun melewati jalan protokol akan diangkut. 

Sekretaris Dinas Perhubungan, Kota Pasuruan, Hermanto, menyatakan bahwa sosialisasi tentang penggembokan roda kendaraan yang parkir sembarangan serta bentor diangkut yang masih nekat beroperasi akan dilaksanakan selama beberapa hari kedepan. 

Mulai hari ini kita mensosialisasikan tentang bentor dilarang beroperasi di terminal wisata untuk membawa penumpang penziarah ke makam dan penggembokan roda kendaraan yang melanggar lalu lintas dan parkir di badan jalan serta trotoar. Sosialisasi ini akan kita laksanakan hingga akhir bulan ini," ungkap Hermanto saat diwawancarai awak media, Sabtu (23/5/2026)

Dikatakannya, tahapan sosialisasi ini dianggap penting sebagai langkah awal sebelum penindakan dilakukan. 

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan parkir demi kenyamanan bersama. 

Setelah tahap sosialisasi selesai sambung Hermanto, Dishub Kota Pasuruan akan langsung melakukan penertiban. 

Penertiban ini akan menyasar bentor dan kendaraan yang parkir di badan jalan maupun di trotoar hingga jukir yang langgar aturan. 

Sanksi yang diberikan tidak main-main, mulai di angkut terus di potong kepala becak dengan mesin motornya dan kendaraan roda empat dari penggembokan roda kendaraan, penderekan, hingga sanksi tilang. 

"Jadi ke depan kita tegas, per tanggal 1 Juni bagi yang melanggar kita gembok roda, kita derek dan sanksi denda tilang. Jika bentor akan kita angkut kemudian dipotong untuk mesin ditinggal di kantor Dishub, sambil nunggu koordinasi dengan Satlantas Kota Pasuruan," tegasnya

Angkutan becak motor hanyalah sarana transportasi hasil modifikasi dari becak, yang tergolong sebagai angkutan lingkungan.

“Becak tidak termasuk angkutan umum, tapi angkutan lingkungan kampung. Tidak boleh beroperasi di jalan raya,” kata Hermanto

Penertiban ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan rapi, serta mengurangi kemacetan yang sering terjadi akibat parkir sembarangan.

Lebih lanjut, Hermanto mengatakan salah satu kawasan yang menjadi fokus utama dalam penertiban ini adalah Jalan Soekarno-Hatta, sepanjang jalan Wahid Hasyim, tepatnya di seputaran alun-alun Kota Pasuruan. 

Kawasan ini sering mengalami kemacetan parah akibat kendaraan yang parkir sampai melebihi dua shap, bahkan ada yang parkir di trotoar.

"Kalau parkir lebih dari dia shap tentunya kawasan ini akan macet. Karena itu akan kita tertibkan supaya tidak macet dan rapi," imbuh Hermanto.

Dengan penertiban yang dilakukan secara tegas, Dishub berharap kawasan-kawasan krusial seperti seputar alun-alun dapat lebih tertata dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. 

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan bagi para pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

Masih kata, Hermanto selain penertiban kendaraan maupun bentor, penertiban terhadap juru parkir (jukir) juga dilakukan, bertujuan untuk menertibkan dan tata kelola perparkiran untuk meningkatkan PAD Kota Pasuruan. 

"Kami mengimbau untuk pengendara, jika parkir mintalah karcis dan apabila ada jukir yang nakal minta uang lebih segera di video atau foto segera lapor ke kami, agar bisa kami tindak jukir yang nakal tersebut. Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ini," ungkap Hermanto

Herman juga menegaskan pihaknya tengah menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan para juru parkir (jukir) guna menciptakan sistem yang lebih tertib dan meminimalisir potensi kebocoran.

“Ke depan, jukir akan kita perkuat melalui PKS agar lebih terdata dan terkontrol, sesuai hasil kajian uji petik teman-teman Dishub. Jika masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas tanpa toleransi," tutupnya

Dengan dukungan masyarakat, penertiban jukir, pengendara yang parkir sembarangan serta bentor diharapkan dapat menjadi langkah nyata menuju kota religi yang aman, tertib, berbudaya, dan ramah lingkungan di Kota Pasuruan. (Ich)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak